Selebrita

Sumpahi Anak Shandy Purnamasari Lahir Catat, Bukti Video Isa Zega Diputar di Persidangan

Ada momen Isa Zega menyumpahi anak yang dikandung Shandy Purnamasari lahir catat. Video diputar dalam persidangan.

Editor: Murhan
Instagram lambegosiip/arisanmamionline
SUMPAHI - Kolase selebgram Isa Zega, kini jadi tersangka pencemaran nama baik (arsip Januari 2025). Sumpahi Anak Shandy Purnamasari Lahir Catat, Bukti Video Isa Zega Diputar di Persidangan. 

"Agak aneh gitu kalo Shaun the Sheep jadi Shandy gimana caranya, makanya (saya) mengajukan eksepsi," ungkap Isa Zega.

"Dan pemerasan atau pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, pengajakan, kekerasan tidak ada. Jadi harus diajukan eksepsi," tungkasnya.

Salah satu ucapan yang membuat Shandy Purnamasari merasa sakit hati adalah dirinya disamakan dengan kartun Shaun the Sheep.

Isa Zega menyebut Shandy tidak mengotori tangannya tapi membalas kejahatan melalui tangan orang lain.

"Shandy Shaun The Sheep ini tidak mengotori tangannya tapi membalaskan sesuatu kejahatan melalui tangan orang lain. Shandy Shaun The Sheep."

"Shandy ajalah diperjelas, kenapa? Marah Anda? Anda tidak akan pernah bisa mengontrol mami online meskipun anda membayar saya hingga Rp1 miliar besarnya."

"Tepuk-tepuk dada ya, bahwasanya Anda licik sekali. Anda lagi hamidun lho, harusnya yang baik-baik gitu," terang Isa Zega.

Atas ucapannya, Isa Zega kini terancam membayar denda Rp400 juta.

Pasalnya polisi sudah memfasilitasi restorative justice alias perdamaian, namun kedua pihak baik Isa Zega maupun Shandy tak mencapai titik perdamaian. 

Setelah ditahan pada awal Februari 2025 lalu, Isa Zega ternyata dikenai penambahan pasal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan. 

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles. (*)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved