Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID- Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun
Pajak 2024.
Hal ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul fitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu
sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Baca juga: Penjualan Daging Sapi Meningkat Harga Capai Rp170 Ribu Per Kg, Pedagang: Stok Cukup
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Training and Consulting, Untuk 3 Posisi Ini, Cek Syarat Kualifikasinya
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi meryebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Mengingat jumlah hari kerja pada bulan
Maret menjadi lebih sedikit.
'Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk
SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024.
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman
landas pajak.go.id.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
| Tiket ke Banjarmasin Tersedia Pertengahan April, Begini Daftar Harganya |
|
|---|
| PLN UID Kalselteng Berdayakan Masyarakat Lewat Bisnis Jamur Tiram, Begini Mekanismenya |
|
|---|
| KPP Banjarmasin Lengang, Manfaatkan Perpanjangan Waktu Wajib Pajak Lapor SPT |
|
|---|
| PLN Komitmen Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Begini Tujuannya |
|
|---|
| Hanya Sehari Berjualan Jamu, Begini Nilai Sutini Raup Untung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Direktur-Penyuluhan-Pelayanan-dan-Hubungan-Masyarakat-Dwi-Astuti.jpg)