Ramadan 2025

Panduan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Namun Diwakilkan oleh Orang Lain, Simak Bacaan Niatnya

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah namun diwakilkan kepada orang lain? Simak penjelasan Penceramah Buya Yahya.

Editor: Rahmadhani
Gemini AI
ZAKAT FITRAH 2025 - Bagaimana hukum membayar zakat fitrah namun diwakilkan kepada orang lain? Simak penjelasan Penceramah Buya Yahya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukum membayar zakat fitrah namun diwakilkan kepada orang lain? Simak penjelasan Penceramah Buya Yahya.

Islam memberikan aturan semudah-mudahnya bagi umat Islam yang ingin menunaikan Zakat Fitrah, disampaikan Buya Yahya misalnya seseorang bekerja di luar negeri dapat diwakilkan bayar Zakat Fitrah di negara asal.

Namun Buya Yahya mengatakan Zakat Fitrah sebaiknya dibayarkan dimana seseorang bertempat tinggal, sekalipun di luar negeri misalnya Taiwan.

Walaupun demikian, apabila di negara tersebut sulit ditemukan umat muslim karena minoritas, Buya Yahya mengungkapkan TKW yang bekerja di luar negeri boleh Zakat Fitrahnya ditunaikan di Indonesia.

Saat ini umat muslim telah berada di penghujung bulan Ramadhan 1446 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2025.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar Zakat Fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Baca juga: Live Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2025 Hari ini, Idul Fitri Minggu atau Senin?

Baca juga: Lafadz Takbiran Malam Hari Raya Idul Fitri 2025 Disertai Latin dan Artinya, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan Islam memudahkan umat muslim untuk urusan ibadah termasuk Zakat Fitrah.

Seorang yang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri misalnya TKW dan TKI, boleh membayar Zakat Fitrah di tempat asalnya.

"Boleh membayar di Indonesia, tapi ingat bukan dibayarkan oleh orang lain, tapi hendaknya diwakilkan oleh orang terdekat misalnya keluarga untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Sehingga niat Zakat Fitrah yang dikeluarkan masih dari orang yang bersangkutan atau TKW tersebut.

Caranya, mengamanatkan keluarga yang ada di Indonesia untuk membayar Zakat Fitrah disertai kiriman uang.

Setelah dikirim uang itu, dibelikan makanan pokok sesuai dengan pendapat Mazhab Imam Syafi'i.

Makanan pokok yang biasa dikonsumsi di Indonesia adalah nasi yang semula dari beras. Ukurannya satu sho' dikonversi menjadi senilai 2,5-2,8 kilogram beras, dan bukan dengan uang.

Jika pada suatu tempat atau kawasan diketahui sudah memiliki banyak beras, maka bisa diganti dengan lauk dan sejenisnya, dalam hal ini berpegang pada Mazhab Abu Hanifah yang diganti dengan uang lalu uang dibelikan lauk oleh si penerima zakat.

"Untuk harganya disamakan dengan harga beras tersebut sesuai dengan kota atau tempat yang bersangkutan ingin menunaikan Zakat Fitrah, maka sebesar itulah yang dikeluarkan," terang Buya Yahya.

Meski umat Islam semuanya orang kaya, ukuran nilai Zakat Fitrah tetap senilai 2,5-2,8 kilogram beras.

Niat Zakat Fitrah

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

6.Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved