Berita Banjarmasin

Satu Hotel Tak Bayar THR Pekerja, Disnakertrans Kalsel Segera Panggil Pengusaha

Disnakertrans Kalsel berhasil menyelesaikan lima dari enam pengaduan soal THR yang diterima sebelum libur lebaran.

Tayang:
Disnakertrans Kalsel untuk banjarmasinpost.co.id
TERIMA ADUAN - Petugas Disnakertrans Kalsel menerima laporan terkait masalah THR dari para pekerja, beberapa waktu lalu.   


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel berhasil menyelesaikan sebagian besar pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari pekerja menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Sebelum libur lebaran, enam pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti, dengan lima kasus berhasil diselesaikan. Namun, satu aduan dari sektor perhotelan masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan, sebagian besar pengaduan terkait penahanan THR dan gaji pekerja oleh perusahaan telah mendapatkan solusi yang memuaskan.

“Kami berhasil menyelesaikan lima dari enam pengaduan yang diterima sebelum libur lebaran. Pengaduan-pengaduan ini telah melalui proses klarifikasi dan musyawarah mufakat dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya, Selasa (1/4/2024).

Satu-satunya kasus yang masih berlanjut adalah dari sektor perhotelan, yang menghadapi masalah internal dalam manajemennya.

Baca juga: Lapas Banjarmasin Buka Layanan Kunjungan Lebaran, 1.326 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi

Baca juga: Petugas Adhoc untuk PSU Banjarbaru Dilantik, Logistik Sudah di Gudang KPU 

Baca juga: Nomor ‘888 Teror Ratusan Mahasiswa ULM, Pelaku Miliki Data Pribadi Korban

Irfan menambahkan, pihak manajemen perhotelan akan dipanggil setelah libur lebaran untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami berharap kasus ini segera dapat diselesaikan setelah lebaran. Proses pemeriksaan akan segera dilakukan setelah semua pihak siap,” katanya.

Irfan juga mengingatkan Disnakertrans Kalsel terus membuka saluran pengaduan untuk pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Laporan dapat dilakukan langsung ke kantor Disnakertrans, melalui hotline, atau layanan online.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” tambah Irfan.

Selain itu, Irfan menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved