Selebrita
Harta Warisan untuk Anak Lisa Mariana dari Ridwan Kamil Disinggung, Hotman Paris Bahas Efek Tes DNA
Nasib anak Lisa Mariana jika tes DNA terbukti keturunan Ridwan Kamil jadi bahasan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib anak Lisa Mariana jika tes DNA terbukti keturunan Ridwan Kamil jadi bahasan dua pengacara Tanah Air, yakni Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.
Mereka membahas tentang nafkah dan warisan. Mulai dari Hotman Paris menganggap anak Lisa Mariana bisa mendapat warisan jika terbukti sebagai anak kandung eks Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya berdasarkan pandangan hukum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, kebenaran bisa terungkap lewat hasil tes DNA.
"Bahayanya tes DNA bagi si suami dan bagi istri sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan kalau terbukti tes DNA bahwa sah cocok dengan ayah biologisnya maka berhak warisan," kata Hotman, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (7/4/2025).
"Jadi Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, anak yang lahir di luar pernikahan asal bisa dibuktikan DNA-nya berhak mendapat warisan," paparnya.
Baca juga: Sosok Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana Terkuak di Akte Lahir, Ridwan Kamil Akhirnya Siap Tes DNA
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris memberikan pandangan hukum jika Ridwan Kamil ingin melalukan tes DNA.
Dikatakan Hotman, tidak ada aspek pidana untuk tes DNA dari permasalahan suami Atalia Praratya itu.
"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman.
"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.
Hotman lantas menyarankan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan agar Ridwan Kamil melalukan tes DNA.
"Jadi satu-satunya (cara) adalah kalau mau sama mau untuk melalukan tes DNA."
"Atau si cewek mengajukan gugatan ke pengadilan perdata memerintahkan si cowok untuk tes DNA," paparnya.
Meski begitu, kata Hotman, bukan hal yang mudah untuk pengadilan mengabulkan gugatan dari Lisa.
"Itu pun harus pintar bikin gugatan karena kalau putusan pengadilan hanya memerintahkan untuk melakukan tes DNA itu putusan perdata bisa tidak dilaksanakan," jelas Hotman.
"Jadi kalau mau di gugatan perdata si cewek itu memerintahkan untuk melakukan tes DNA dan sekaligus pengadilan memerintahkan untuk membayar denda misalnya 1 miliar apabila tidak dilaksanakan isi putusan," lanjutnya.
Tanah Warisan Ashanty Terancam Hilang, Niat Mulia Mendiang Mertua Anang Hermansyah Bisa Tak Terwujud |
![]() |
---|
Sikap Asli Betrand Peto pada Giorgio Antonio di Balik Kamera Terkuak, Efek Obrolan Bareng Sarwendah |
![]() |
---|
Perubahan Sikap Zaskia Sungkar Saat Hamil Kedua Bikin Irwansyah Mengeluh, Ternyata Lebih Manja |
![]() |
---|
Motif Asli Firmansyah Nikahi Pedangdut Anisa Bahar Meski Beda Usai 19 Tahun, Sentil Kacamata Kuda |
![]() |
---|
Kesaksian 4 Korban Skincare Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, Mau Glowing Malah Jadi Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.