Berita Banjarmasin
Jual BBM Bersubsidi di Atas HET, 2 Operator SPBU Teluk Dalam Banjarmasin Diamankan
Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya jenis pertalite di SPBU Teluk Dalam
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya jenis pertalite.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) pada salah satu SPBU yang ada di kawasan Jalan Sutoyo S Banjarmasin atau SPBU Teluk Dalam, oleh personel dari jajaran Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi.
Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil melakukan pengungkapan praktik kecurangan ini di salah satu SPBU di Banjarmasin.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ramai Kabar Pantai Karindangan di Takisung Tala Dijual, Begini Penuturan Pemilik
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual
Dalam pengungkapan ini petugas pun mengamankan setidaknya dua orang operator di SPBU tersebut, masing-masing berinisial J (40) dan H (27).
Adapun modus yang dilakukan yakni terduga pelaku ini menjual BBM jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sesuai ketentuan untuk HET di wilayah Kalimantan sebesar Rp 10 ribu, namun dijual dengan harga Rp 10.200. Mereka ada keuntungan sebesar Rp 200 per liter yang dijual," ujar Kompol Dani.
Ditambahkan juga oleh Kompol Dani bahwa penjualan BBM bersubsidi di atas HET tersebut, dilakukan kepada orang tertentu yang diduga pelangsir.
"Yang membeli menggunakan sepeda motor dan berulang kali," jelasnya saat menggelar pers rilis didampingi AKBP Supriyadi selaku Kasubdit PID Bidang Humas Polda Kalsel dan juga KBO Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, hari ini Jumat (11/4/2025).
Terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan, Kompol Dani membeberkan berjumlah sekitar 355 liter.
"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,6 juta dan uang sekitar Rp 97 ribu dari hasil keuntungan menjual di atas HET," terangnya.
Kompol Dani pun menerangkan bahwa pihaknya pun masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Untuk tersangka sementara memang belum kami tetapkan. Yang kami amankan statusnya masih saksi. Kami masih dalam penyidikan dan kami akan melengkapi bukti-bukti juga," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Perbaikan Jembatan Basirih Banjarmasin Dimulai, Lalu Lintas Melambat dari Arah Trisaksi-Banjarbaru |
![]() |
---|
Pelatihan “Kebahagiaan Kerja” FEB ULM, Bantu Wirausaha Muslimah Atur Emosi dan Usaha |
![]() |
---|
Hari Ini Buruh Kalsel Batal Demo, Pekerja Pilih Rapat dengan DPRD |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan di Kawasan Trisakti Banjarmasin Diamankan Beserta Katana |
![]() |
---|
Kondisi Keuangan Tidak Sehat, Perumda PALD Banjarmasin Cuma Bisa Bayarkan 40 Persen Gaji Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.