Berita Viral

Pantas Dedi Mulyadi Tertibkan Peminta-minta Sumbangan Masjid di Jalan, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Pantas Dedi Mulyadi Tertibkan Peminta-minta Sumbangan Pembangunan Masjid di Jalan Raya, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Dalam Islam.

|
Editor: Murhan
Instagram/dedimulyadi71
KDM AMBILI SAMPAH - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dedimulyadi71, Jumat (11/4/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi larang minta sumbangan pembangunan masjid di jalan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencoba menertibkan warga yang meminta-minta sumbangan pembangunan masjid di jalan umum.

Baginya, kondisi ini membuat lalu lintas kendaraan tersendat karena aktivitas meminta sumbangan ini memakan badan jalan.

Adanya momen ini diunggah Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam akun media sosial pribadinya.

Awalnya KDM menegur warga yang meminta-minta sumbangan pembangunan masjid di pinggir jalan.

"Ini kan jalannya macet pak, jalur nasional, kalau bapak buka di sini menambah kemacetan," kata KDM ketika menemui seorang warga, Jumat (11/4/2025).

Warga berkaos kuning itu pun menyadari apa yang terjadi akibat aktivitas memungut sumbangan masjid di jalan ini.

Baca juga: Usai Dihujat, Willie Salim Pamer 70 Juta Followers dan Tertibnya Masak Besar 100 Ribu Warga Bengkulu

Baca juga: Berubah Lagi! Jam Tayang MasterChef Indonesia 12 di RCTI Minggu Berbeda, Ini Aksi Juna dan Rudy Cs

Dia mengaku tak punya solusi untuk menyelesaikan pembangunan masjid.

Ia beralasan sumbangan dari warga sekitar sudah tidak cukup.

"Kalau gini terus, ini macet pak," sambung KDM.

Dedi pun kemudian menjelaskan kepada warga tersebut terkait apa yang dilakukannya.

Dia menjelaskan dengan pertanyaan kepada orang berkaos kuning tersebut.

"Bapak ini niat membangun tempat ibadah, tapi caranya mengganggu orang lain, kira-kira pantas enggak?" tanya Dedi.

Warga itu pun mengakui bahwa kegiatannya memang kurang pantas.

Namun dia beralasan karena ingin menyelesaikan pembangunan masjid.

Dedi pun lantas bertanya, dimana masjid yang akan dibangun tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved