Berita Viral

Pantas Dedi Mulyadi Tertibkan Peminta-minta Sumbangan Masjid di Jalan, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Pantas Dedi Mulyadi Tertibkan Peminta-minta Sumbangan Pembangunan Masjid di Jalan Raya, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Dalam Islam.

|
Editor: Murhan
Instagram/dedimulyadi71
KDM AMBILI SAMPAH - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dedimulyadi71, Jumat (11/4/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi larang minta sumbangan pembangunan masjid di jalan. 

Dikatakan Dedi Mulyadi, surat edaran ini berlaku untuk semua jenis pungutan.

Baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," tegasnya.

Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.

"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.

Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.

Lantas bagaimana hukumnya meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di jalanan?

Penceramah Buya Yahya sempat membahas soal ini dalam satu ceramahnya di youtube, 5 tahun lalu. 

"Seandainya ada masjid, kemudian ada kesepakatan untuk dibongkar, dengan dana yang besar. Kemudian ada kesepakatan dengan dana yang mengambil dari sumbangan di tengah jalan kaya biasanya itu di jalan Jawa Timur. Bolehkah hal tersebut, dengan mengambil dana dari sumbangan tengah jalan?," tanya salah satu jamaah.

Lantas Buya Yahya menjawab. Menurutnya, di dalam menggalang dana, manusia hidup itu tidak hanya urusan hak dan batil, antara yang benar dan tidak benar.

Dalam urusan hidup dan beragama, hidup dan beragama sendiri memiliki aturan yang baik dan ada yang lebih baik. 

Dikatakannya, orang cerdas akan selalu berupaya mencari jalan yang lebih baik dalam segala hal.

"Penggalangan dana, kalau ada orang meletakkan kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh mahkamah, pemerintah, pasang kotak bukan terlarang," ujar Buya Yahya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved