Selebrita

Ancaman Kurungan Sampai 15 Tahun, Artis Sekar Arum Widara Berujung Dibui Usai Edarkan Uang Palsu

Tertangkap tangan edarkan uang palsu, artis Sekar Arum Widara berujung dibui. Terancam kurungan sampai 15 tahun.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Instagram sekardaraaa
ANCAMAN 15 TAHUN - Kolase Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Nurma Dewi dan Artis Sekar Arum Widara dari capture instagram, Senin (14/4/2025). Jadi tersangka peredaran uang palsu, Sekar hadapi ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar tak sedap datang dari dunia hiburan tanah air. Artis Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu.

Status hukum mantan pemeran serial kolosal itu disampaikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Artis yang kabarnya diamankan sejak Minggu (13/4/2025) itu kini berada di sel tahanan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi juga menuturkan soal ancaman hukuman yang menjerat Sekar.

"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 14 April 2025," ujar Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/4/2025).

Sekar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti kasus peredaran uang palsu.

Baca juga: Pantas Inara Rusli Sering Tolak Ajakan Taaruf, Janda Virgoun Tegas Soal Kriteria: Gak Gitu Dong

Sekar pun terbukti menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk keperluan pribadinya.

"Ya alasan itu yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," ucap Nurma Dewi.

"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut polisi langsung menahan Sekar untuk dilakukan proses lanjutan.

"Pelaku kita tahan, di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, sudah penahanan," kata Nurma Dewi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara diantaranya ada uamg palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian polisi masih mendalam terkait uang palsu yang didapat oleh Sekar Arum Widara.

Potret Sekar Arum Widara Polres Metro Jaksel
BERSTATUS TERSANGKA - Potret artis Sekar Arum Widara usai jadi tersangka kasus peredaran uang palsu.

Gagal Edarkan Uang Palsu di Mal

Penangkapan Sekar alias SKW terjadi setelah ia beberapa kali mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di minimarket di Lippo Mall Kemang. 

Menurut Iptu Teddy, aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah ia berhasil melakukan transaksi pertama dengan uang palsu tersebut.

"Pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelas Iptu Teddy. 

Namun, saat melakukan transaksi berikutnya di toko yang sama, kasir melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mendapati uang yang digunakan oleh Sekar adalah palsu. Transaksi pun dibatalkan.

Meskipun sudah ditolak di toko pertama, Sekar Arum Widara tampaknya tidak jera dan mencoba melakukan transaksi di toko lain. 

Namun, usaha tersebut juga gagal karena kasir di toko kedua juga mendeteksi uang palsu yang ia gunakan.

Baca juga: Fakta WC Jongkok di Rumah Ayu Ting Ting, Posisinya yang Tak Biasa Disorot: Kali Mau Ngobrol

Sekar akhirnya diamankan oleh pihak keamanan mall setelah berulang kali mencoba melakukan transaksi serupa. 

Dari hasil interogasi, diketahui Sekar telah melakukan transaksi uang palsu lebih dari dua kali di Lippo Mall.

Polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dihitung totalnya mencapai Rp 223.500.000. 

Kasus ini kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved