SNBT 2025

Ketentuan Pakaian untuk UTBK SNBT 2025, Simak Pula Dokumen yang Harus Dibawa Tes

Simak ketentuan berpakaian bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

Editor: Mariana
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
UTBK SNBT 2025 - Sebanyak 20 peserta tampak serius mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ULM jalur mandiri. Ada ribuan peserta yang melaksanakan tes di hari pertama. Simak ketentuan berpakaian bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. 

Selengkapnya, simak tata tertib UTBK SNBT 2025 saat sebelum, saat, dan sesudah ujian di bawah ini.

Sebelum UTBK Berlangsung

Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

Peserta harus membawa:

Kartu Tanda Peserta Ujian.

Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

Peserta harus bersepatu.

Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved