Selebrita

Paula Verhoeven Adukan Hakim Sidang Cerai Baim Wong ke KY, Tak Terima Dinyatakan Terbukti Selingkuh

Paula Verhoeven Adukan Hakim Sidang Cerai Baim Wong ke Komisi Yudisial, Tak Terima Dinyatakan Terbukti Selingkuh dan Disebut Istri Durhaka.

Editor: Murhan
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
CERAI - Paula Verhoeven sambangi gedung Komisi Yudisial di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula Verhoeven Adukan Hakim Sidang Cerai Baim Wong ke Komisi Yudisial, Tak Terima Dinyatakan Terbukti Selingkuh dan Disebut Istri Durhaka. 

Alvon masih mempelajari dan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Paula mengenai putusan cerai tersebut.

"Kami sebagai PH masih mempelajari dan kami akan mendiskusikan dengan Paula," ungkap Alvon.

Ditanya mengenai hak asuh, Alvon memastikan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah tepat. 

"Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua itu yang dirugikan anak. Sedari awal memang begitu," bebernya.

"Kemudian yang kedua itu terkait anak tapi kami dari itu semua yang paling dipentingkan itu bagaimana untuk bisa memberikan hal yang paling baik kepada anak-anaknya. Itu kira kira," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven, Rabu (16/4/2025).

Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dimana gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven dikabulkan majelis hakim.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian memberi izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).

Kemudian dalam putusan tersebut Baim dan Paula sepakat untuk mengurus kedua anaknya bersama.

Keduanya sepakat untuk membagi waktu bertemu kedua anaknya yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. 

Putusan ini lebih ringan dari permintaan pihak termohon yaitu Paula selama 6 bulan bergantian mengurus anak mereka.

"Berkaitan dengan hak asuh anak majelis menentukan ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak bersama-sama, hanya saja waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon dan 6 bulan berikutnya di pemohon," ujar Suryana.

"Dalam putusan hampir mirip hanya saja tentang waktu majelis hakim menentukan tidak enam bulan tapi dua minggu pertama di termohon kemudian di pemohon," sambungnya.

Kemudian Baim diwajibkan hanya membayar nafkah mut'ah terhadap Paula Verhoeven setelah keduanya resmi bercerai.

"Majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut'ah," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved