Selebrita

Putusan Sidang Dianggap Fitnah, Sikap Paula Verhoeven Adukan Hakim ke KY Picu Reaksi Baim Wong

Putusan sidang dianggap fitnah, langkah Paula Verhoeven ngotot adukan hakim ke Komisi Yudisial RI tuai reaksi Baim Wong.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com
ADUKAN HAKIM - Potret Paula Verhoeven usai menjalani sidang cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Tak terima setelah terbukti selingkuh, Paula adukan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terima atas keputusan sidang yang menyimpulkan dirinya berselingkuh dari Baim Wong, model Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Kamis (17/4/2025).

Ibu dua anak itu menganggap dalil dalam keputusan sidang sebagai fitnah dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman terkait perilaku hakim ke KY.

Sikap Paula Verhoeven tersebut lantas memicu reaksi pihak Baim Wong selaku penggugat cerai.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim menyebut langkah Paula mendatangi KY kurang tepat.

Fahmi menilai, Komisi Yudisial tak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan yang dipermasalahkan oleh Paula.

Baca juga: Sosok Revelino Tuwasey, Pria yang Ngaku Ayah Anak Lisa Mariana, Profesi Beda Jauh dari Ridwan Kamil

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/4/2025).

Sehingga, kata Fahmi, langkah Paula tidak tepat jika mengadukan soal fakta-fakta di persidangan ke Komisi Yudisial .

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata Fahmi.

Fahmi pun membeberkan soal bukti-bukti dari pihaknya yang telah diserahkan di pengadilan sebelumnya.

Pihak Baim telah menyerahkan 86 bukti tertulis, 9 saksi, serta 3 ahli.

Fahmi yakin mejalis hakim pasti memutuskan perceraian tersebut berdasarkan pertimbangan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh penggugat.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli."

"Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada."

"Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," beber Fahmi.

Potret Baim Wong bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di PA Jaksel.
Potret Baim Wong bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di PA Jaksel. (Grid.id/Hana Futari)

Paula Ngaku Difitnah

Di sisi lain, Paula sendiri memberikan bantahannya usai disebut terbukti melakukan perselingkuhan.

Paula mengaku dirinya merasa sedih lantaran menilai fitnah yang ditujukan ke dirinya sudah melewati batas.

"Tanggapan saya sebenarnya, saya cukup sedih ya karena fitnah ini sudah terlalu jauh ya," ucap Paula, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

Paula pun kini memikirkan perasaan dan mental anak-anaknya usai permasalahan rumah tangganya dengan Baim mencuat ke publik.

"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya."

"Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula.

Kemudian Paula menegaskan dirinya tak pernah melakukan perselingkuhan.

Bahkan Paula juga membantah soal adanya bukti-bukti perselingkuhan di persidangan.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan."

"Dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tandasnya.

Nasib Hak Asuh Anak

Diketahui sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah madhiyah setiap bulan Rp100 juta, dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.

Apalagi karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.

Selain itu, nafkah masa iddah selama tiga bulan dengan total nominal Rp600 juta per bulan.

Namun diketahui kini Paula tidak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madhiyah.

Lantaran Paula disebut sebagai nusyuz, setelah putusan cerai dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), kemarin.

Paula disebut sebagai nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Keberadaan Amanda Manopo Kala Heboh Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Senyum Walau Tangan Diinfus

Atas keputusan itu, Paula Verhoeven tidak akan bisa menuntut nafkah iddah dan nafkah madhiyah.

"Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti, oleh karena itu dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz."

"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkap Suryana selaku humas PA Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Grid.ID.

Menurut Suryana, hal tersebut sudah diterangkan sesuai ketentuan hukum islam.

Sementara itu soal perkara hak asuh Baim dan Paula, diputuskan untuk diasuh bersama.

Majelis hakim menyarankan Baim dan Paula mengasuh anak secara bergantian.

Dua minggu diasuh Baim, lalu dua minggu berikutnya diasuh Paula.

"Paling krusial lagi, putusan hak asuh anak diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu," jelas kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Dua minggu pada Baim Wong, dua minggu pada termohon," lanjutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved