Berita HST

Kasus Pembobolan 4 Kantor di Pemkab HST, Tersangka Pernah Gondol 15 Unit Chromebox di SMPN 1 Barabai

Ternyata tersangka pembobolan empat kantor Pemkab HST beberapa hari lalu sebelumnya pernah membobol di SMPN 1 Barabai

|
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/hanani
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, bersama jajaran saat memberikan keterangan pers pada Senin (21/4/2025) di Mapolres HST. 

BANJARMASINPOST.ID, BARABAI- Tersangka kasus pembobolan 4 Kantor di Pemkab Hulu Sungai Tengah AF dan MF ternyata sebelumnya juga melakukan pencurian di SMPN 1 Barabai 26 Maret 2025, di saat sekolah sedang libur.

Pihak sekolah sendiri baru mengetahui beberapa hari kemudian, lalu melaporkannya pada 1 April 2025 .

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampobulon, saat menggelar konferensi pers bersama kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani,Kasat Intel dan Kasi Humas Senin (21/4/2025) mengatakan, sebelum menangkap pelaku pihaknya meyakini bahwa berdasarkan modusnya diduga pelakunya sama.

"Analisa saya benar ternyata tersangka palakunya adalah orang yang sama, warga birayang Kecamatan Batang Alai Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi di kantor Pemkab HST kami berhasil menangkap keduanya," kata Kapolres

Baca juga: Dibekuk di Birayang, Dua Terduga Pelaku Pencurian di 4 Kantor Pemkab HST Diduga Beraksi Jelang Subuh

Baca juga: Empat Kantor di Pemkab HST Dibobol Maling, Gondol 3 PC Komputer, Sound System serta 1 Laptop

Adapun pembobolan 4 Kantor Pemkab HST adalah Dinas Perumahan dan Permukiman, Inspektorat, Bagian Umum dan Bagian Keuangan dijadikan dalam satu laporan polisi. Adapun barang bukti di SMPN 1 Barabai, berupa 15 unit chromebox.

Sedangkan barang bukti yang dicuri pelaku dari 4 kantor tersebut, berupa dua PC, dua TV Android, satu unit mixer aktif, serta keyboard.

Kapolres menyebut, sejumlah barang curian itu sempat ditawarkan kepada beberapa orang yang dikenal mereka. Berapa item seperti Chromebox sempat ada yang dijual dengan harga hanya Rp 30 ribu per unit.

Tersangka dijerat pasal Pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama sama.

"Tersangka diancam pidana penjara 9 tahun plus dari pidana pencurian dengan pemberatan. Kepada penyidik keduanya mengakui perbuatannya,"kata Kapolres.

(banjarmasin post.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved