Berita Viral
Ngaku Khilaf, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Beralasan Iseng untuk Konsumsi Pribadi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengatakan Eka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seksual semacam itu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Motif Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) mengaku merekam seorang mahasiswi berinisial SSS (22) saat mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat karena iseng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengatakan Eka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seksual semacam itu.
"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
"Pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," sambungnya.
Firdaus juga membeberkan kronologi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Eka.
Dia mengungkapkan, awalnya pada Rabu (15/4/2025) pukul 18.12 WIB mendengar suara korban yang tengah mandi.
Baca juga: Kehidupan Pahit Mulyana saat Kecil, Pelaku Mutilasi Pacar di Banten Pernah Jadi Sosok Inspiratif
Baca juga: Kasus Pembobolan 4 Kantor di Pemkab HST, Tersangka Pernah Gondol 15 Unit Chromebox di SMPN 1 Barabai
Lalu, Eka pun berinisiatif untuk mengambil ponsel miliknya dan merekam kegiatan korban lewat ventilasi.
Adapun tersangka melakukan perekaman tersebut dengan cara memanjat plafon.
"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Firdaus.
Ketika ditanya apakah video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka, Firdaus membantahnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Eka, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Eka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka Menyesal, Ngaku Khilaf
Pada kesempatan yang sama, Eka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
| Rahayu Saraswati Usulkan Pengunduran Diri Jadi Anggota DPR, Keputusan Keponakan Prabowo Dianulir MKD |
|
|---|
| Empat PSK Primadona Tertular Penyakit Berbahaya, Ada yang Hamil, Ada Pula Anggota Sindikat Pencuri |
|
|---|
| Murid SD Sekarat Ditendang Kawanan Gajah Liar, Polisi Hutan Beberkan Cara agar Selamat |
|
|---|
| Sosok Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Warga, Kini Masih Menjabat Ketua Partai |
|
|---|
| Apesnya Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polri Curi Mobil, Ternyata Milik Perwira Mabes, Ini Nasibnya Kini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.