Berita Banjarmasin

Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Kelayan Banjarmasin Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, membuat seorang pria di Banjarmasin yakni Yani harus menjalani hukuman dari balik jeruji besi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
SIDANG PUTUSAN-Sidang pembacaan putusan terdakwa Y, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Senin (21/4/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, membuat seorang pria di Banjarmasin yakni Y  harus menjalani hukuman dari balik jeruji besi.

Pasalnya Y divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Senin (21/4/2025).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim pun terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan hukum.

Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ajang Ketangkasan Damkar Swasta di Siring 0 Km Banjarmasin Sisakan Sampah, Ini Pihak Penyelenggara

Baca juga: Diduga Pengedar Narkoba, Pria Ini Diamankan Anggota  Satresnarkoba Tanahbumbu

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun)," ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 Miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan menerima termasuk juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan ini pun terbilang sedikit lebih ringan, pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun.

Y sendiri diamankan oleh pihak berwajib pada Rabu (4/12/2024) di rumah kontrakannya di Jalan Kelayan B Gang Setia, Banjarmasin.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa sabu lebih dari 10 gram, dan diduga akan dijual oleh terdakwa menjadi paket-paket kecil.

Oleh petugas, Y pun digelandang ke kantor polisi dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis selama 6,5 tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved