Selebrita

Sia-sia Paula Verhoeven Membantah Selingkuh, Pengacara Baim Wong Skakmat dengan Fakta Istri Durhaka

Sia-sia Paula Verhoeven Membantah Selingkuh, Pengacara Baim Wong Skakmat dengan Fakta Soal Istri Durhaka.

|
Editor: Murhan
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase potrait Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Sia-sia Paula Verhoeven Membantah Selingkuh, Pengacara Baim Wong Skakmat dengan Fakta Soal Istri Durhaka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejauh ini, bantahan model Paula Verhoeven soal selingkuh dari aktor Baim Wong terasa sia-sia.

Penyebabnya, secara hukum, Baim Wong telah membuktikannya di pengadilan agama yang diketok palu oleh hakim.

Hal ini terungkap lewat kuasa hukum Baim Wong saat menanggapi Paula Verhoeven yang membantah soal perselingkuhan.

Berdasarkan putusan pengadilan agama, Paula Verhoeven disebut terbukti melakukan perselingkuhan dan dicap sebagai istri durhaka.

Meski begitu, putusan itu kini justru dibantah oleh Paula Verhoeven.

Dia mengaku tak pernah melakukan perselingkuhan seperti apa yang tertera di dalam putusan.

Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berikan reaksi.

Baca juga: Air Mata Lisa Mariana Tumpah Minta Maaf pada Atalia Soal Ridwan Kamil, Juga Kuak Soal Revelino

Fahmi Bachmid menegaskan, bahwa isi putusan tersebut benar adanya yang menyatakan Paula terbukti selingkuh.

"Putusannya ada halaman 105 yang menyatakan bahwa istri yang durhaka kepada suami," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (25/4/2025).

Pihaknya pun tak mempermasalahkan Puala yang membantah hasil isi putusan tersebut.

Kendati begitu, Fahmi menekankan bahwa semua fakta-fakta di persidangan sudah terungkap.

Salah satunya yakni Paula kepergok bersama pria lain yang bukan mukhrim di dalam kamar.

"Silakan membantah, yang jelas dari fakta-fakta di persidangan semua terungkap."

"Salah satunya laki-laki yang bukan mukhrimnya berduaan dengan seorang wanita istri orang," jelas Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, hasil putusan tersebut sah-sah saja dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama.

"Jubir boleh menyampaikan, itu adalah humas dan sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung tahun 2007, yang menyatakan harus menyampaikan informasi."

"Putusan pada tingkat pertama itu harus disampaikan, tapi ada beberapa poin dan nama para pihak itu disamarkan," terangnya. 

Transfer Uang ke Pria Lain

Perseteruan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven belum mereda, padahal keduanya telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 16 April 2025.

Kini Paula dan Baim nampak saling serang satu sama lain.

Terlihat kuasa hukum keduanya, Fahmi Bachmid dan Alvon Kurnia Palma nampak beradu mulut membela kliennya masing-masing.

Hal itu terekam dalam program Dua Sisi yang diunggah oleh kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/4/2025).

Awalnya, Alvon Kurnia nampak menyinggung soal kebiasaan Baim terkait uang bulanan Paula.

Nampaknya, Paula selama ini dimintai kuitansi belanja oleh Baim.

"Permasalahan keuangan, apakah seorang istri diwajibkan untuk membuat kuitansi untuk belanja, pengeluaran harian," jelas Alvon.

"Dan itu dipertimbangkan, dia mengungkit dengan cara yang salah," balas Fahmi.

"Seorang istri diminta 'mana kuitansinya?' kadang barang naik, kadang barang turun. Itu suatu hal yang wajar," tutur Alvon lagi.

Lalu, sebagai kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid membela dengan argumen lain.

Fahmi Bachmid membongkar terkait Paula yang pernah mentransfer uang kepada pria lain, tanpa izin Baim.

"Bagaimana bisa wajar, istri tanpa izin suami mentransfer uang ke laki-laki lain. Emang boleh?" celetuk Fahmi.

Pun dijelaskan, pengacara yang juga menangani kasus Nikita Mirzani ini, hal itu turut dituangkan dalam putusan cerai.

"Dalam putusan terungkap istri mentransfer uang ke laki-laki lain yang bukan muhrimnya tanpa izin suami," jelasnya lagi.

Paula Laporkan Pihak PA ke Bawas MA

Sementara itu, Paula Verheoeven kembali melaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim yang membeberkan isi putusan cerainya dengan Baim Wong.

Kini pihak Paula menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PA Jaksel terkait persidangan cerai.

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula, Erwin.

"Pada kesempatan yang baik ini kami sudah melaporkan ini yang kedua kalinya, pertama kemarin ke KY dan kami hari ini ke Badan Pengawas MA."

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Erwin, dikutip dari YouTube Mantra News.

Dalam hal ini, Erwin menyebut pihaknya menduga ada tiga poin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PA Jaksel.

"Kami menduga ada tiga hal atau poin dalam hal dugaan pelanggaran administratif," katanya.

Kemudian tim kuasa hukum Paula lainnya, Siti menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dijelaskan Siti, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Baim serta PA Jaksel terkait hasil putusan cerai.

Telah disepakati sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-Court atau tertutup.

Kendati begitu, pihak Baim justru mendatangi pengadilan dan meminta hakim membacakan hasil putusan cerai tersebut.

"Pada pelaksanaannya Baim Wong dan kuasa hukumnya  datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti.

Namun Siti mengaku pihaknya tak diberitahu mengenai perubahan sistem persidangan.

Menurutnya, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam suatu pelanggaran.

"Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan."

"Dalam konteks hukum acara itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak."

"Jadi kalau dalam konteks hukum perdata setiap setiap kesepakatan itu harus dilakukan oleh para pihak," terang Siti. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved