Serambi Ummah
Seperti Hukum Ghibah
BERKELUH kesah atau sekadar curhat di Media Sosial (Medsos) bagi seorang muslim dapat dikatakan masih boleh dan ada yang tidak diperbolehkan.
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
BERKELUH kesah atau sekadar curhat di Media Sosial (Medsos) bagi seorang muslim dapat dikatakan masih boleh dan ada yang tidak diperbolehkan.
Diperbolehkan di antaranya untuk memberikan peringatan bagi kaum muslimin suatu kejahatan, sehingga seseorang tadi memberi nasihat kepada orang lain.
Satu di antara contohnya saja, ketika ada seseorang sering melakukan penipuan dan telah ada korbannya, maka ini boleh diberikan peringatan melalui Media Sosial (Medsos) untuk memberikan peringatan agar hati-hati terhadap orang tersebut, karena sudah jelas perbuatan yang merugikan. Apalagi melaporkan kepada pihak berwajib.
Hal lain, curhat untuk meminta nasihat. Namun, ini sifatnya rahasia tidak di orang banyak atau publik. Apalagi di Medsos, tidak diperbolehkan. Sebab, harusnya lebih privasi atau kerahasiaan.
Baca juga: Selamatkan Diri dari Aib Digital, Curhat di Medsos Bisa Jatuh pada Hukum Ghibah
Baca juga: Sosok Toleran dan Menyejukkan
Kemudian, apabila curhat hanya berduaan pun, tidak diperbolehkan, apabila menceritakan sebuah aib yang telah dilakukan, padahal sebelumnya orang lain tidak tahu. Misalnya melakukan hal tidak baik, tetapi dengan bangga dia menceritakan hal tersebut ke orang lain.
Begitu juga ketika membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya. Dampak atau dosa dari perbuatan tersebut. Ini sama halnya dengan hukum Gihbah. Di akhirat nanti orang yang dighibah ini akan menuntut dan mengambil pahala dari orang-orang yang menghibahnya.
Perbuatan ghibah (menggunjing) ini, menjadi sebuah perbuatan yang termasuk banyak mendzalomi orang lain. Bahkan dalam sebuah hadist dikatakan, ada seseorang yang datang dengan pahala banyak, Salat, zakat, puasa dan sebagainya, tetapi kemudian ada orang menuntut akibat dighibah tadi.
Bahkan ghibah ini, tidak terbatas dengan orang biasa saja. Ada sesama orang yang tinggi atau kalangan pejabat.
Sementara, ketika seseorang dengan sengaja mengumbar aib untuk meminta pertanggungjawaban melalui media sosial atau publik sangat tidak dibenarkan, kalaunya bisa harus ke orang langsung. Sifatnya nanti akan menjatuhkan orang lain, meski itu benar, tetapi menjadi ghibah. Apalagi kalau tidak benar, akan menjadi (fitnah).
Sebagai seorang muslim ketika mendengar atau melihat dan menemui hal kemungkaran, seperti ghibah, curhat, maka hendaklah merubahnya dan memberikan teguran, kalau itu hubungannya orangtua ke anak.
Tetapi apabila tidak bisa, kita seharusnya cukup dengan mengingatkan. Hal ini yang jarang dikerjakan kebanyakan orang, untuk tidak membicarakan orang lain.
Apabila tidak bisa juga, kita dapat meninggalkan seseorang tadi yang ingin membicarakan orang lain atau mengalihkan pembicaraan.
Berdasarkan Tafsir Tahlilis, dijelaskan Allah memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman supaya mereka menjauhkan diri dari prasangka terhadap orang-orang yang beriman. Jika mereka mendengar sebuah ucapan yang keluar dari mulut saudaranya yang mukmin, maka ucapan itu harus mendapat tanggapan yang baik, dengan ungkapan yang baik, sehingga tidak menimbulkan salah paham, apalagi menyelewengkannya. (ady)
| Dai Muda Kabupaten Banjar Kalsel Ustadz Ahmad Akui Terinspirasi Sosok Guru Sekumpul |
|
|---|
| Warga Banjarmasin Pilih Serahkan Uang Temuan Saat Musibah Banjir kepada Petugas Posko |
|
|---|
| Konten Kreator Banjarbaru Siap Bayar Zakat Asal Aturannya Jelas, Ada Fee yang Dipotong Duluan |
|
|---|
| Islam Ajarkan Memberi Bantuan Tanpa Rendahkan Martabat Penerima, Pemberi Jangan Merasa Superior |
|
|---|
| Ustadz Mukhlis dari MUI Banjarmasin Ingatkan Rasulullah Telah Ajarkan Cara Menikah yang Sah & Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/vdKH-Moechjar-Dahri-BA-Ketua-Dewan-Pertimbangan-MUI-HSS.jpg)