Berita Banjarmasin

Kasus Hexagon Datangkan DJ Asing Tanpa Izin, DPRD Banjarmasin: Hentikan Operasionalnya

DPRD Kota Banjarmasin telah memanggil pihak pengelola Hexagon Banjarmasin, Senin, (05/05/2026) buntut tempat hiburan malam tersebut mendatangkan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 
RAPAT GABUNGAN-Suasana Rapat Gabungan Komisi I dan II bersama sejumlah SKPD, dengan agenda klarifikasi THM Hexagon menghadirkan DJ Asing tanpa izin, Senin (5/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin telah memanggil pihak pengelola Hexagon Banjarmasin, Senin, (05/05/2026) buntut tempat hiburan malam tersebut mendatangkan DJ Asing,

Pemanggilan tersebut dilakukan dewan karena Hexagon Banjarmasin diduga melanggar aturan dengan mendatangkan DJ luar negeri meski hanya memiliki izin untuk bar.

Izin tersebut tidak mencakup izin untuk kegiatan diskotik atau pertunjukan DJ internasional.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan  izin yang dimiliki Hexagon saat ini hanya untuk bar.

Baca juga: Sidang Mama Khas Banjar, Ahli Singgung MoU Antara Kementrian UMKM dengan Polri Tahun 2021

Baca juga: Provokasi Pasar hingga Jualan Rumah Kian Laku, Begini Penjelasan Andy Kesuma Natanael

"Sedangkan izin untuk menyelenggarakan diskotik atau mendatangkan DJ internasional yang hanya dapat diberikan oleh pe merintah provinsi," ujarnya.

Aliansyah mengatakan pengelola Hexagon seharusnya memahami prosedur perizinan yang benar, terutama dalam hal kegiatan hiburan malam. 

“Jangan sampai aturan dilanggar hanya karena ketidaktahuan,” tegasnya.

Politisi Partai PKS ini pun meminta agar Hexagon menghentikan pengoperasiannya.

"Kita ada aturan yang mengatur khususnya terkait masalah perizinan," pungkasnya. 

Ia pun mengatakan bahwa ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. 

Tak hanya itu, Ia juga meminta kepada Satpol PP agar menegakkan peraturan daerah (Perda) Minol. 

“Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved