Selebrita

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Dhena Devanka Pasrah Soal Nafkah Anak

Jonathan Frizzy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus vape ilegal isi obat keras. Keadaan ini turut membuat nama Dhena Devanka disorot.

Editor: Murhan
Instagram @dhenafrizzy
NAFKAH - Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy (arsip foto 2023). Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Dhena Devanka Pasrah Soal Nafkah Anak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus vape ilegal isi obat keras.

Keadaan ini turut membuat nama mantan istrinya, Dhena Devanka disorot.

Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, sebelum jadi tersangka, Dhena Devanka kerap kali melayangkan sindiran pada mantan suaminya itu.

Penyebabnya, Jonathan Frizzy dianggap tidak bisa memenuhi nominal nafkah yang sudah diputuskan hakim dalam putusan perceraian mereka.

Meski sempat murka, kini Dhena memilih pasrah dengan berapa pun nominal nafkah anak yang diberikan kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.

"Karena saya sudah membesarkan anak, saya sudah menafkahi anak, saya sudah mengikhlaskan dengan nominal yang diberikan oleh beliau. Jadi saya sudah ibaratnya, pasrah lah," ungkap Dhena, dikutip dari YouTube Insertlive, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Kemungkinan Ayu Ting Ting Balikan pada Fardhana Terjawab Secara Tersirat, Imbas Hesti Bahas Soal TNI

Baca juga: Pantas Nagita Ngebet Adopsi Baby Lily, Peristiwa Terkait Raffi Ahmad di Awal Pernikahan Terungkap

Dia menerima berapa pun nominal nafkah yang diberikan Ijonk untuk ketiga buah hatinya.

"Mau ngasih berapa, oke deh," selorohnya.

Namun, Dhena meminta syarat agar Ijonk tidak lagi menggunakan emosinya saat berusaha menjangkau anak-anaknya.

"Asal kita baik-baik aja. Syarat saya kepada dia hanya kalau minta anak cukup baik-baik saja tidak perlu pakai emosi," pintanya.

Dia meminta Ijonk untuk bisa melihat situasi dan kondisi anak-anaknya.

"Harus mengerti kondisi anak, misalnya lagi ujian atau apa," tutur Dhena lagi.

Diketahui, saat ini Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape isi obat keras.

Namun, Ijonk tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.

Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan jika Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya menerapkan kewajiban wajib lapor Pada Ijonk. 

Ijonk hanya dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan yang membuatnya tidak menjalani penahanan.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi," ujar Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025) malam. 

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.

"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.

Peran Jonathan Frizzy sendiri dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Selain itu, Jonathan Frizzy juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Baca juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Siraman Jelang Nikah di Bali, Keberadaan Ariel NOAH dan Prilly Terekam

Baca juga: Dulu Punya 4 Istri, Pelawak Kiwil Akui Tiga Kali Nikah Tanpa Izin yang Pertama, Kondisi Malah Begini

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved