Berita Kotabaru  

Update Bayi Terlantar di Magalau Hulu Kotabaru, Bakal Dijemput Orang Tua Angkat

Ini kabar terbaru bayi perempuan yang ditemukan di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Foto Dinsos Kotabaru
BAYI TERLANTAR - Bayi terlantar di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat yang siap dijemput calon orang tua angkat beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah melalui pemberitahuan panjang melalui media sosial Dinas Sosial Kotabaru, bayi perempuan yang ditemukan di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru bakal dijemput calon orang tua angkat (COTA).

Pengumuman pendaftaran dibuka sejak 17  hingga 25 April dan dilakukan perpanjang hingga awal Mei 2025 tadi.

Hal ini disampaikan Husnur Rabiah, Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinsos Kotabaru, setidaknya ada 15 orang yang telah menghubungi Dinas Sosial Kotabaru yang menanyakan apakah sudah ada yang mendaftar jadi COTA.

Namun semuanya hanya sebatas bertanya. Tidak ada tindak lanjut mengirimkan berkas dokumen atau Konsultasi sebagai keseriusan.

"Banyak yang menghubungi, bahkan ada yang dari Barito Kuala, hingga Surabaya. Alhamdulillah yang terakhir ini dari Stagen Kotabaru, masih satu daerah saja," sebutnya, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Jual Alkohol Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Pulau Laut Selatan Kotabaru Digiring Ke Polsek

Baca juga: WISATA KALSEL- Menuju Halau-Halau Pendaki Akan Melihat Gerbang Kariwaya, Pohon yang Dikeramatkan

Saat ini dan diperkirakan hingga dua pekan ke depan, pihaknya masih menyiapkan pemberkasan, sebelum menjemput ke bidan yang saat ini diasuh bidan desa setempat dengan foster care.

Setelah itu, baru bisa dilakukan serah terima dengan calon orang tua angkatnya.

Dijelaskan Husnur, berdasarkan pengalamannya dalam penanganan bayi terlantar ini, kasus ini kali pertama tidak ditemukan orang tua atau pelaku dari penelantaran.

Meskipun proses dari penyelidikan pihak kepolisian terus bergulir. Namun jika sudah ditemukan juga tidak serta merta bisa mengakui status anak tersebut.

Dengan putusan pengadilan, statusnya pun jadi bayi negara terlantar, dan perlu pemberkasan yang banyak untuk melengkapi jadi anak angkat, pengadopsian dan lainnya. Termasuk ada putusan pengadilan.

"Saat ini kondisinya tumbuh bagus dengan Foster care, usianya sudah menjalani enam bulan," sebutnya.

Saat ditemukan warga berat bayi malang tersebut yakni 2,7 kg dan panjang badan 49 sentimeter.

Diketahui, untuk bisa menjadi COTA setidaknya ada sejumlah persyaratan. Mulai dari minimum usia dan usia pernikahan, tidak sesama jenis, ekonomi dan sosial yang memadai, hingga penerapan pola asuh.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved