Berita HST
Pencuri di RS Damanhuri Barabai Ternyata Warga Panajam Kaltim, Total Barang Bukti 2 Telepon Genggam
pelaku pencurian telepon genggam di RS Damanhuri Barabai berhasil ditangkap petugas gabungan di Penajam Paser Utara, Kaltim
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASIN POST.CO.ID, BARABAI-Masih ingat pencurian telepon genggam di dua kamar rawat inap pasien ruang Al Adn 2 Rumah Sakit H Damanhuri Barabai yang terekam CCTV pada 28 April 2025 lalu?
Ternyata Pelakunya kini sudah ditangkap Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Penajam Paser Utara, pada 6 Mei 2025 lalu, pukul 21.00 WITA di rumahnya.
Tersangka pelakunya adalah SR, (36). SR bekerja sebagai petani, tinggal di Desa Gersik RT.007 RW.000, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara,Kalimantan Timur.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kamis (8/5/2025) melalui Kasat Reskrim Polsek HST AKP Andi Patinasarani, menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana diatur pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita dari tindak pidana tersebut berupa satu handphone merek Oppo A60 Warna Ungu dan satu Hp merk Vivo Y19s Warna Hitam milik korban. Dijelaskan, sebelumnya Polres HST menerima laporan korban pada Senin 5 Mei 2025 Sekira pukul 14.30 Wita
Baca juga: Pencuri Beraksi di Kamar Pasien RSHD Barabai, Terekam CCTV Embat Telepon Genggam
Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwira Mengaku Jumran Minta Belikan Tiket hingga Cerita Membunuh
Pelapor Usman dan Ansyari Ahmad melaporkan pencurian itu Selasa 29 April 2025 Sekira pukul 04.30 Wita ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Dhamanhuri Barabai. Tersangka melakukan aksinya saat pelapor sedang menunggu pasien di RSUD H Damanhhuri Barabai , tepatnya di ruang Al Adhan Nomor 2.12 Dan Al Al- Adhan Nomot. 2.9.
Pada Senin 28 April 2025 sekira pukul 23.00 istri pelapor meletakkan HP Merk Oppo A60 di samping badannya dan juga Korban Ansyari Ahmad meletakan Hp merk Vivo Y19s diatas lemari kecil.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 04.30 Wita ketika kedua korban terbangun ternyata Hp tersebut tidak ada di tempat semula (Hilang ). Atas kejadian tersebut masing-masing korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000, -(Empat juta rupiah ) dan Rp. 2.600.000, -(Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST untuk proses hukum. "Tersangka kini masih proses penyidikan di Mapolres,"jelas Andi.
Diberitakan sebelumnya, pasien di Rumah Sakit H Damanhuri Barabai (RSHD), Senin malam, 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 wita terekam CCTV
Berdasarkan rekaman video CCTV di rumah sakit tersebut, ada dua pria terlihat mengendap ngendap.
Satu di antaranya, terlihat jelas membuka pintu ruang perawatan yang tidak terkunci, lalu mengambil telepon genggam di atas meja dekat ranjang pasien.
Aksi pencuri berkaus putih lengan panjang dengan bagian kepala tertutup itupun mulus, disaat pasien sedang tertidur. Dari rekaman video, tak tampak keluarga pasien. Usai mengambil telepon genggam, pencuri langsung keluar dan menutup pintu dengan pelan.
Sedangkan di ruang lainnya, pria berjaket hitam menggunakan celana jins juga terlihat menyibak tirai pembatas penyekat di salah satu ruangan lalu mengintip kondisi di dalamnya.
(Banjarmasin post.co.id/hanani)
Perkuat Tulang dan Gigi Anak, Ini Cara Pemkab HST Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Jelang Maulid Nabi, Harga Bahan Pokok di Pasar Keramat HST Stabil, Cek Harga Ikan dan Daging |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Pengakuan Hukum Adat, Masyarakat Meratus di HST Tetap Tolak Taman Nasional |
![]() |
---|
Siap Beroperasi Tahun Ini, Dandim HST Tinjau Bangunan Koramil Batang Alai Timur |
![]() |
---|
Raih Dua Penghargaan, Polres HST Jadi Teladan Tata Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.