Selebrita

Tak Ada Lagi Konten Joget, Vadel Badjideh Juga Stop Bahas Anak Nikita Mirzani Sejak di Sel Tahanan

Tak ada lagi konten joget, Vadel Badjideh juga kini stop bahas anak anak Nikita Mirzani semenjak hidup di sel tahanan.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
STOP BAHAS LM - Potret Vadel Badjideh saat hadir di konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat (14/2/2025). 

Selama tiga bulan ditahan, salah satu penyesalan Vadel selama ini adalah tidak terlalu dekat dengan sang ibunda. Kini, Vadel berusaha menebus semuanya dengan memperbaiki diri dan mempererat hubungan keluarga.

"(Dulu) nggak terlalu dekat sama mamah. Jadi kalau sekarang tuh kayak penyesalan kayak dia juga (dulu) nggak terlalu dekat sama mamah atau keluarga," tandas Bintang.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait. Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Setelah 7 bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi. 

Nasib Nikita Mirzani di Sel Tahanan

Di sisi lain, masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah resmi ditambah 30 hari di Rutan Polda Metro Jaya. 

Adapun keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip Kompas.com, hal tersebut telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Masa perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Adapun alasan perpanjangan masa penahanan tersebut lantaran berkas kasus yang belum rampung. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ucap Ade.

Apabila berkas perkara sudah rampung, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, proses hukum bisa dilanjutkan.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani memberi tanggapan atas hal tersebut. Meskipun akan ditahan hingga 1 Juni 2025, ibu tiga anak itu tak ambil pusing. Sebab perpanjangan penahanan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHAP.

"Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari laman Tribunnews.com.

"Apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," jelasnya.

Baca juga: Sosok Pengusaha Wonosobo Terekam Jamu Celine Evangelista, Ini Agenda Janda Stefan William di Jateng

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved