Selebrita
Tak Ada Lagi Konten Joget, Vadel Badjideh Juga Stop Bahas Anak Nikita Mirzani Sejak di Sel Tahanan
Tak ada lagi konten joget, Vadel Badjideh juga kini stop bahas anak anak Nikita Mirzani semenjak hidup di sel tahanan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga bulan sudah tiktoker Vadel Badjideh mendekam di sel tahanan usai dipolisikan artis Nikita Mirzani.
Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi pada anak sulung Nikita Mirzani, LM.
Kehilangan kebebasan, ada perubahan mencolok pada sosok Vadel setelah berbulan-bulan ditahan.
Jika dulu sering mengunggah konten aksinya berjoget, jelas hal itu tak lagi terlihat.
Namun di sisi lain, kini Vadel juga dikabarkan lebih religius.
Ia juga tak lagi terdengar berbicara soal LM yang notabene mantan kekasihnya.
Baca juga: Mulianya Jessica Iskandar Langganan Jadi Donor ASI, Istri Vincent Verhaag Pasang Satu Syarat Mutlak
Hal ini diungkap oleh kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh.
"Untuk sekarang sih sampai detik ini. Kita masih bahasnya untuk keluarga," kata Bintang Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id, Selasa (6/5/2025).
Sepakat dengan Bintang, Martin juga menegaskan bahwa fokus Vadel kini bukan lagi pada kisah asmaranya. Vadel sekarang lebih memprioritiskan dirinya sendiri dan keluarga.
"Iya fokus ke keluarga. Vadel juga nggak bahas itu (soal LM)," sambung Martin.
Bahkan, Martin menyebut bahwa Vadel sudah bisa dikatakan move on. Dia meyakini adiknya telah meninggalkan masa lalunya karena tak lagi memprioritaskan LM.
"Ya bisa dikatakan seperti itu ya (sudah move on). Karena kan memang Vadel juga nggak pernah bahas lagi," tambahnya.
Alih-alih memikirkan kisah cintanya, Vadel kini mulai mendalami sisi religius dalam hidupnya. Ia mulai memperbaiki ibadahnya yang dulu tidak maksimal.
"Udah fokus dari diri dia sendiri. Sama mendalami keagamaan yang religius," ungkap Martin.
"Ya memang dia mau menunjukkan ke mamah ya khususnya. Maksudnya dulu-dulu kan telat sholat, nggak pernah baca quran, bolong-bolong sholat, sekarang dia benahinlah diri sendiri," tuturnya.
Selama tiga bulan ditahan, salah satu penyesalan Vadel selama ini adalah tidak terlalu dekat dengan sang ibunda. Kini, Vadel berusaha menebus semuanya dengan memperbaiki diri dan mempererat hubungan keluarga.
"(Dulu) nggak terlalu dekat sama mamah. Jadi kalau sekarang tuh kayak penyesalan kayak dia juga (dulu) nggak terlalu dekat sama mamah atau keluarga," tandas Bintang.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait. Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah 7 bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.
Nasib Nikita Mirzani di Sel Tahanan
Di sisi lain, masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah resmi ditambah 30 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip Kompas.com, hal tersebut telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Masa perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Adapun alasan perpanjangan masa penahanan tersebut lantaran berkas kasus yang belum rampung. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan.
"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ucap Ade.
Apabila berkas perkara sudah rampung, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, proses hukum bisa dilanjutkan.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani memberi tanggapan atas hal tersebut. Meskipun akan ditahan hingga 1 Juni 2025, ibu tiga anak itu tak ambil pusing. Sebab perpanjangan penahanan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHAP.
"Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari laman Tribunnews.com.
"Apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Sosok Pengusaha Wonosobo Terekam Jamu Celine Evangelista, Ini Agenda Janda Stefan William di Jateng
Ditahan sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani juga disebut lebih religius. Wanita 39 tahun itu pun dalam kondisi sehat.
"Sehat Alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja."
"Ya, itu yang saya tahu, tapi kan saya jarang ketemu dia. Jadi pernah sekali saya ketemu. Dia bilang 'mohon maaf, Bang, saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji'," sambungnya.
Adapun sebelum perpanjangan masa tahanan ini, Nikita Mirzani dan Mail total sudah ditahan selama 60 hari. Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha, Reza Gladys, senilai Rp 5 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
Laku Keras Walau Dibanderol Puluhan Juta, Kuota Umrah Bareng Celine Evangelista Ludes dalam Sekejap |
![]() |
---|
Satu Cuitan Nyinyir Ditandai, Ruben Onsu Jawab Tudingan Jadi Biang Kerok Perceraian dengan Sarwendah |
![]() |
---|
Buntut Panjang Riwayat Penyakit Kanker, Komedian Nunung Rogoh Kocek Rp40 Juta Sebulan: Itu Wajib |
![]() |
---|
Sudah Langganan Tampil Berdua, Sarwendah Bereaksi Didoakan Berjodoh dengan Giorgio Antonio: Diaminin |
![]() |
---|
Padahal Menghuni Rumah Mewah, Penampakan Menu di Meja Makan Orang Tua Lesti Kejora Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.