Berita HSU

Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Amuntai Tengah HSU Ini Diamankan

Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
BARBUK- Barbuk adri tersangka dan barang bukti seorang pemuda berinisial HS (28) warga Desa Kandang Halang HSU, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Amuntai Tengah HSU Ini Diamankan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial HS (28) wrga Desa Kandang Halang, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) disebuah rumah di Jalan Brigjend H Hasan Baseri No.045 R.002 Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU

Penangkapan HS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: Ekonom Senior Bank Indonesia Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Ramah Lingkungan di Kalsel

Baca juga: Disdikbud Tabalong Minta Sekolah tak Mengggelar Perpisahan di Tempat Berbayar 

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu. Tim segera turun melakukan penyelidikan, dan benar saja, tersangka HS kami amankan berikut barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” ujar AKP Sutargo, lalu kami melakukan pendalaman, Sabtu (10/5/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram, berat bersih 0,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok. serta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan yang dijadikan sendok sabu, dan satu unit ponsel VIVO Y17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Setelah melakukan pendalaman kini barang haram yang didapatkan HS diketahui pemjualnya yaitu AB (27) warga Desa Tapus Dalam. 

Dengan barang bukti sabu dengan berar 1,02 gram serta telepon genggam.

"Saat ini keduanya masih berada di tahanan Polres HSU untuk menjalani proaes hukum," tambah Sutargo.

HS dan AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Sutargo.

Dengan pengungkapan ini, Polres HSU berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Utara. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved