Berita Viral
Amarah Bangseng Tak Tertahan, Gorok Leher Teman karena Cinta Segitiga, Sakit Hati Ditinggal Nikah
Motif penganiayaan yakni cinta segitiga, dimana pelaku sakit hati wanita yang disukai akan menikah dengan korban.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S menjadi korban penganiayaan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
Pelaku penganiayaan bernama Bangseng (48) langsung melarikan diri dan ditangkap pada Jumat (9/5/2025).
Aksi penganiayaan tersebut hampir merenggut nyawa S lantaran pelaku menggorok leher menggunakan senjata tajam.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan aksi penganiayaan terjadi di depan Perumahan Havana Taman Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Motif penganiayaan yakni cinta segitiga, dimana pelaku sakit hati wanita yang disukai akan menikah dengan korban.
"Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai," ungkapnya, Minggu (11/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Total Anggota TNI Tewas Jadi 4, Pihak RS Urai Kondisi Mengenaskan Korban Ledakan Amunisi di Garut
Baca juga: Atap Gedung Kesenian di Kabupaten HSS Ambruk, Ternyata Sudah Dua Bulan Tidak Dipergunakan
Aksi penganiaan telah direncanakan dengan mencari keberadaan korban dan menyiapkan sebilah pisau.
"Lalu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban," lanjutnya.
Pelaku dan korban merupakan teman yang jatuh cinta pada wanita yang sama.
"Pelaku ditangkap di Gang Surya Mekar 5, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pisau serta baju yang dikenakan pelaku saat menganiaya korban.
"Terdapat bercak darah korban pada celana jins yang digunakan pelaku," tandasnya.
Ia menambahkan, pelaku sempat meminta korban mengantarkan pulang menggunakan motor.
Di tengah perjalanan, pelaku menggorok leher korban hingga terjatuh.
"Pelaku langsung melarikan diri," tandasnya.
Polsek Babelan mengetahui adanya kasus penganiayaan dari laporan pihak RSUD Teluk Puncung.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan berencana), serta Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Sebelumnya, AKBP Resa, menerangkan leher korban nyaris putus dan dapat diselamatkan nyawanya.
"Berdasarkan hasil interogasi kepada korban, bahwa pukul 21.00 WIB pelaku minta diantar pulang oleh korban," tuturnya.
Pelaku juga menikam perut korban dua kali saat berada di motor.
"Pelaku langsung melarikan diri," pungkasnya.
Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jakarta
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan di Barito Timur, Warga Terpaksa Melintas Meski Kondisi Ambruk |
![]() |
---|
Kondisi Jembatan Pulau Telo Penghubung Kalsel-Kalteng Diduga Alami Abrasi, Warganet Kuak Ada Retakan |
![]() |
---|
Modal Kuat Sosok Viral Salsa Erwina Hutagalung yang Berani Tantang Debat Anggota DPR Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Duduk Perkara Dugaan KDRT Ustadz Evie Effendi: Dilaporkan Ludahi Anak Perempuanya |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Pasangan Pengantin Remaja di Karang Intan, Resepsi Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.