Breaking News

Selebrita

Peluang Nikita Mirzani Bebas Bukan Cuma Isapan Jempol, Sisa Waktu Penyidik Lengkapi Berkas Menipis

Peluang Nikita Mirzani bebas bukan cuma isapan jempol, sisa waktu penyidik lengkapi berkas makin menipis.

Editor: Achmad Maudhody
Wartakotalive.com/instagram nikitamirzanimawardi_172
PELUANG NIKITA DIBEBASKAN - Kolase potret Nikita Mirzani dari capture instagram, Selasa (4/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus pidana yang menjerat artis Nikita Mirzani masih ditangani oleh penyidik Polri.

Namun hingga kini di masa perpanjangan penahanan ketiga kalinya, berkas perkara Nikita tak kunjung lengkap atau P21.

Bahkan kabar beredar, sudah beberapa kali berkas penyidikan yang disodorkan penyidik kepada jaksa dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Padahal jika berkas tak kunjung P21 dan masa penahanan berakhir, kemungkinan Nikita bisa saja dibebaskan demi hukum.

Ketentuan itu disampaikan pula oleh pihak Kejaksaan DKI Jakarta.

"Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (14/5/2025).

"Ya kita optimis kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum," tambahnya.

Baca juga: Bilqis Ikut Trauma Ayu Ting Ting Batal Nikah? Kans Akhiri Status Janda Menipis: Kita Berdua Aja Lah

Sebelumnya penambahan masa penahanan Niki sampai ketiga kali dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys direspons oleh tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Jadi itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Kenapa diperpanjang ancaman hukumannya di atas 9 tahun," ucap Fahmi Bachmid. 

Namun, Fahmi merasa perpanjangan penahanan Niki diduga berkas yang ditangani penyidik belum siap untuk ke tahap Pengadilan.

"Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus. Kalau belum siap ya lepaskan saja, ngapain dipaksa perkara seperti ini. Kalau belum siap gausah dipaksa," jelasnya.

Fahmi menduga Reza Gladys yang melaporkan belum siap dengan bukti yang ada, sehingga penahanan Nikita Mirzani terus diperpanjang.

"Kalau berani nahan orang harusnya kalian yakin bisa disidangkan dengan bukti yang ada," ujar Fahmi Bachmid.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys telah menjadi sorotan sejak medio 2024. 

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.

TEMUI PENYIDIK - Reza Gladys bersama suami dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2025)
TEMUI PENYIDIK - Reza Gladys bersama suami dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2025) (Grid.id/Hana Futari)

Padangan Hotman Paris Soal Masa Penahanan Nikita

Pengacara kondang Hotman Paris menilai tak ada kejanggalan dalam perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Menurut Hotman, perpanjangan penahanan Nikita semata-mata lantaran belum lengkapnya berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia berdalih, penyidik lah yang berhak atas keputusan memperpanjang masa penahanan Nikita.

"Itu kan haknya penyidik, dalam KUHAP ada itu yang di Undang-undang KUHAP itu ada," bebernya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (6/5/2025).

Hotman menuturkan, nantinya akan ada batasan bagi penyidik melakukan perpanjangan penahanan.

"Itu ada batasan nanti, enggak bisa terus menerus," lanjutnya.

Baca juga: Rekam Perlakuan Irwansyah pada Humaira, Zaskia Sungkar Bandingkan Tingkah Ukkasya: Sama Abinya

Adapun dijelaskan Hotman, Nikita tidak bisa begitu saja bebas waktu penahanan dari penyidik sudah melewati batas.

"Oh enggak (bebas), belum selesai. Biasanya di Undang-undang ada panjang. Begitu sudah berkas lengkap dilimpahkan ke jaksa, mulai lagi masa penahanan yang baru. Dari polisi enggak dihitung lagi," tegasnya.

Dalam hal ini, penyidik harus segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan sebelum masa batas penahanan habis.

"Biasanya polisi sudah tahu sebelum masa berakhir kan harus lepaskan, sudah dilimpahkan berkasnya," imbuh Hotman.

Lebih lanjut, Hotman nampak enggan mengomentari soal kasus Nikita ini.

"Gue enggak ngerti," tukasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved