Selebrita
Terjawab Sudah Sah Tidaknya Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier, MUI Akhirnya Buka Suara
Terjawab Sudah Sah Tidaknya Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier, MUI Akhirnya Buka Suara dan Jelaskan Soal Ijab Kabul yang Ada Jedanya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernikahan artis Luna Mata dan Maxime Bouttier jadi sorotan imbas akad nikahnya yang jadi polemik.
Ini dipicu pengucapan ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier saat menikahi Luna Maya di Bali, Rabu (7/5/2025).
Dalam satu narasari video yang beredar, Maxime dinilai tak memenuhi syarat pengucapan ijab kabul.
Terkait ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara melalui Komisi Dakwah MUI Rahmat Zailani Kiki.
Menurut Rahmat, dia sudah dua kali melihat video akad nikah itu.
"Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru. Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan," kata Rahmat dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, baru-baru ini.
Dia lantas menyebut jika ustaz tersebut mengutip dari Imam Nawawi dari Kitab Majmu'ul Syarhul Muhadzab yang menjelaskan jedanya tanpa menyebutkan durasi waktu.
Baca juga: Pantas Arya Saloka Ngebet Ceraikan Putri Anne, Fakta Rumah Tangga Dikuak, Isu Amanda Manopo Terjawab
Baca juga: Heboh Dedi Mulyadi Ajak Ayu Ting Ting ke KUA, Jika Tak Mau Dibawa ke Barak Militer, Igun Jadi Pemicu
"Setiap orang kan memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabul nya wali," jelasnya.
Diakhuinya, ada pendapat sebagian ulama, akad nikah jangan ada jeda yang lama, langsung saja dalam satu kalimat.
"Misalkan wali itu menyatakan kalimat kabul "Aku nikahkan putri aku Luna Maya dengan mas dibayar tunai, seharusnya Maxime menyambar dan tidak ada jeda ijabnya," terangnya.
Meski begitum Rahmat menilai ijab kabul Maxime Bouttier sudah sesuai dengan aturan agama Islam.
"Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik," ungkapnya.
Dia lantas mengingatkan agar tak hanya menmgambil satu sumber saja dalam berfikih.
"Jangan kemudian mengambil satu fikih saja, karena harus menggunakan beberapa fikih lain. Apalagi ustaz itu hanya tafsir dia saja, di kitab Imam Nawawi tidak ada mengatakan durasi waktu tiga detik," ujarnya.
Bukan hanya itu, pernikahan Maxime dinilai sah karena ada penghulu yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
Tak Bisa Kerja Imbas di Penjara, Nikita Mirzani Tangisi Nasibnya, Sumber Uang Biayai Anak Terkuak |
![]() |
---|
Duduk Perkara Konflik Ashanty dan Mantan Karyawan, Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Kondisi Bisnis Syahrini Usai Pawon Bu Cetar Comot Foto Chef Devina Tanpa Izin, Aisyahrani Dihujat |
![]() |
---|
Seminggu Cerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Pamer Pose Mesra Bareng Nadif, Status Kini Disorot |
![]() |
---|
Nasib Rizky Nazar Disorot Kala Syifa Hadju Dilamar El Rumi, Deswita Maharani: Miris Baca Komentar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.