Berita Viral

Viral Nenek 93 Tahun Dituding Palsukan Sertifikat, Hadir di Sidang dengan Tertatih-tatih

Beredar berita viral di media sosial seorang nenek berusia 93 tahun menjalani persidangan karena diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen

Editor: Irfani Rahman
  TikTok @lentarembag6
NENEK JALANI SIDANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial pasalnya sang nenek sudah renta ketika menjalani persidangan. Tampak tertatih-tatih masuki ruang sidang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru-baru ini beredar berita viral di media sosial seorang nenek berusia 93 tahun menjalani persidangan karena diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Tampak nenek bernama Ni Nyoman Rejan merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menjalani sidang.

Ia tampak tertatih tatih memasuki ruang sidang  bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pasalnya dalam usia yang sudah sangat renta, nenek tersebut terpaksa menjalani kasus hukum.

Diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Rejan harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Penampakan Batu Besar Tutup Akses ke Kawasan Dieng, Arus Lalu Lintas Tersendat

Baca juga: Usai Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Pemilik Toko Mama Khas Banjar Mengaku Lebih Rileks

Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.

Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.

Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.

"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).

Unggahan ini memicu komentar dari para netizen di media sosial.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Sumatera Utara, Senin 19 Mei 2025, Pusat Getaran di Nias Selatan

Baca juga: Lowongan Kerja PT Adaro Energy, Penempatan Kalsel, Kalteng dan Jakarta, Lulusan SMK- S1 Bisa Daftar

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. 

Menurut informasi yang dihimpun, adapun para terdakwa lainnya yakni I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, disebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat telah menyusun dokumen palsu berupa silsilah keluarga yang mengatasnamakan garis keturunan keluarga I Riyeg.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved