Berita Tanahbumbu

Cetak Uang Palsu Rp19 Juta, Pemuda Tanbu Diringkus Polisi, Edarkan Upal dengan Modus Top Up E-Wallet

Terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu seorang pemuda di Kabupaten tanahbumbu diringkus Satreskrim Polres Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto Reskrim Polres Tanahbumu
PELAKU EP - Pelaku EP diringkus polisi karena cetak dan edarkan uang palsu di Kabupaten Tanahbumbu 

BANJARMASIMPOST.CO.ID, BATULICIN - Petugas Satreskrim Polres Tanahbumbu meringkus EP (24). Pria ini diringkus petugas karena mencetak uang palsu (upal) dan mengedarkannya.

Sempat mengedarkan dengan modus menambah saldo pada dompet digital (e-wallet) di kios kios kecil ia akhirnya ditangkap petugas.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan pelakunya adalah seorang pria berinisial EP (23). 

“EP juga beraksi di sejumlah lokasi lain, seperti Kecamatan Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana,” katanya saat dikonfirmasi melalui Telpon  Rabu (21/5/2025).

Dikatakan Agung, dalam menjalankan aksinya EP mencampurkan uang  asli dengan uang palsu

Seperti pada pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 15.51 Wita, ia melakukan transaksi top up senilai Rp 4 juta, dimana uang tersebut bercampur  dengan uang palsu. 

Baca juga: Januari - April  Ada Sebanyak 197 Kasus TBC di Tanbu, Dinkes Sediakan Layanan Pengobatan Gratis

Baca juga: Usai Gelar Perpisahan Siswa di THM, Disdikbud Kalsel Proses Sanksi Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

Ia sengaja mengalihkan perhatian pemilik kios dan segera meminta bukti transaksi agar korban tidak sempat memeriksa uangnya.

“Setelah transaksi berhasil, EP kabur menggunakan mobil Brio rental yang ia ganti warnanya setiap hari. Korban baru menyadari adanya uang palsu setelah menghitung ulang dan menemukan Rp 2 juta di antaranya tidak asli,” ujarnya.

Setiap kios yang ia datangi, jumlah uang palsu yang dipakainya untuk transaksi berbeda beda, bisa Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.

Ditanya terkait EP mendapatkan uang palsu tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan,  pelaku mencetak uang palsu di sebuah percetakan di Kecamatan Angsana.

“ Ia mengelabui pemilik percetakan dengan alasan membuat buket bunga dari uang cetakan. Pemilik percetakan mencetak pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di atas kertas HVS, sebagian bolak-balik dan sebagian hanya satu sisi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mencetak uang palsu senilai Rp 19 juta. Ia menggunakan sebagian untuk membeli ponsel dan kebutuhan pribadi, serta mengirim Rp 1,5 juta ke orang tuanya.

Kini polisi telah menahan EP dan menjeratnya dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved