Selebrita

Nominal Uang Rp4 M Antara Nikita Mirzani dan dr Reza Gladys, Siap Bayar Jika Diperintah Pengadilan

Nominal uang Rp4 M antara Nikita Mirzani dan dr Reza Gladys, kuasa hukum tegaskan siap bayar jika perjanjian terbukti.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram nikitamirzanimawardi_172/rezagladys
SIAP BAYAR MILIARAN - Kolase potret dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani dari capture instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys, Selasa (11/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Persoalan antara aktris Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys semakin rumit.

Jika kini sang aktris jadi tersangka usai dilaporkan dr Reza Gladys atas dugaan pemerasan, Nikita balik menggugat pelapornya dalam perkara perdata.

Dalam dua perkara berbeda itu, perihal uang dengan nominal Rp4 miliar tersebut seolah sama-sama menjadi akar persoalan.

Terkait situasi ini, kuasa hukum Reza Gladys, Robert buka suara.

Robert menekankan, kliennya siap membayar Rp4 M kepada Nikita jika memang dalam sidang terbukti adanya perjanjian tertulis antara kliennya dan Nikita.

"Begini ya, masalah uang Rp4 M itu kan nanti masih kita lihat dalam persidangan seperti apa. Apakah betul ada perjanjiannya, apakah dalam perjanjian sudah ditulis Rp4 M-nya, apa hanya disebutkan saja," terang Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/5/2025).

"Tapi yang saya katakan tadi ini, yang di-LP-kan, dibuat laporan polisinya bukan masalah uang 4 miliar, bukan. Bukan uang 4 miliar tapi uang tutup mulut yang dimintai itu yang dipidanakan," tegasnya.

Baca juga: Masih Kompak Usai Cerai, Natasha Rizky Singgung Soal Batasan dengan Desta Si Mantan Suami

Dia meminta pemahaman tersebut agar dipisah.

"Jadi tolong dipisah, jangan sampai uang Rp4 M ini disangkutpautkan dengan uang tutup mulut. Kalaupun ada, seandainya ada betul ada 4 miliar yang dijanjikan, ya nanti dikasih," kata Robert.

Namun, pihaknya memastikan akan memberikan uang itu jika benar-benar ada perjanjian hitam di atas putih.

"Kalau memang itu betul ada perdatanya kita kasih, kalau memang betul ada. Tapi untuk tutup mulutnya yang jadi permasalahan. Jangan nanti gara-gara perjanjiannya ada, jadi (dianggap) tidak ada uang tutup mulut ini, lalu (kasusnya) distop kepolisian. Itu yang kita enggak mau," tandasnya.

Ia menegaskan Reza akan memberikan uang Rp4 M jika Nikita memenangkan perkara ini.

"Betul, bisa memenangkan perkara perdatanya kita kasih 4 M-nya. Enggak ada masalah," ujar Robert tegas.

Di kesempatan itu, Robert turut meminta polisi mengabaikan gugatan Nikita Mirzani soal dugaan wanprestasi Reza Gladys.

Ia menerangkan gugatan perdata di tengah perkara pidana bisa terjadi apabila berkaitan dengan alas hak.

"Gugatan perdata yang dimaksud bisa digunakan apabila menyangkut mengenai alas hak. Alas hak atas sesuatu jadi harus ditentukan dulu alas haknya, baru pidananya bisa menjadi lebih terbuka," lanjut Robert.

Namun, Robert menyoroti dalam kasus ini tidak ada alas hak yang menjadi dasar pelaporan.

"Dalam konteks ini kita lihat kembali, yang dipidanakan ini bukan mengenai alas hak. Tapi yang dipidanakan adalah perbuatan melawan hukum berupa tindakan memeras atau meminta uang yang menurut Mail (asisten Nikita) gunanya untuk tutup mulut," tandasnya.

"Jadi sebenarnya, ini hanya modus dari mereka seolah-olah ada peristiwa perdata yang harus ditunggu supaya pidananya bisa berjalan," imbuh Robert.

Pihaknya menilai laporan Nikita soal wanprestasi Reza Gladys itu tidak tepat.

"Tapi dalam hal ini tidak tepat karena yang dilaporkan bukan mengenai alas hak, tapi uang tutup mulut yang dipidanakan. Sementara yang mereka gugat adalah wanprestasi," tuturnya.

"Wanprestasi ini kan ingkar janji. Kita lihat, yang berjanji siapa?" tanyanya.

Dalam gugatan Nikita Mirzani, sejumlah nama dilaporkan, di antaranya Reza Gladys, suaminya, Attaubah Mufid, Kapolri hingga Kejaksaan Agung.

Robert menilik kejanggalan di sana.

"Waktu membuat perjanjian, kalau Kapolri sama Kejaksaan enggak ikut membuat kenapa harus dimasukkan? Modusnya kelihatan ya di sini," bebernya lagi.

Lebih lanjut, ia meminta polisi mengabaikan gugatan Nikita tersebut.

"Kita berharap kepada pihak kepolisian supaya kasus (dugaan pemerasan) ini jangan terganggu oleh adanya gugatan wanprestasi ini."

"Sebab wanprestasi yang digugat ini mengenai uang Rp4 miliar, sementara yang dilaporkan adalah tindakan mereka memeras dokter Reza yang terbukti dengan perkataan Mail bahwa dibutuhkan uang untuk menutup mulutnya Nikita," selorohnya.

Robert merasa polisi harus berfokus pada masalah itu.

"Jadi yang dipidanakan uang yang untuk menutup mulut ini, bukan masalah hak atas uang Rp4 M. Jadi kita berharap supaya pihak kepolisian mengabaikan saja masalah uang wanprestasi ini," pintanya.

"Biarlah perkara perdatanya tetap jalan, perkara pidananya tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Robert.

Gugatan Nikita Mirzani Disidangkan Pekan Depan

Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadapa Reza Gladys telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pun, sidang perdana gugatan tersebut kabarnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2025, mendatang. 

Disinggung soal isi dari gugatan Nikita Mirzani, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo berikan tanggapannya. 

Reinaldo menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi berkaitan dengan adanya janji-janji yang tidak ditepati, yang kemudian menjadi inti dari perkara tersebut.

Pengakuan itu dikatakan Reinaldo, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (21/5/2025). 

"Ya namanya (gugatan) wanprestasi berarti ada citra janji-janji yang tidak ditepati," ujar Reinaldo.

"Itulah inti dari wanprestasi," imbuhnya. 

Namun, ia menyatakan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait detail kasus ini. 

Karena, diakui Reinaldo, hal tersebut sudah memasuki ranah pokok perkara.

Baca juga: Padahal Sudah Atur Rencana Titipkan Anak, Kimberly Ryder Beber Pemicu Gagal Tunaikan Haji Tahun Ini

"Tapi  terhadap apa khusus kasus ini saya tentunya tidak bisa terlalu jauh mengomentari," terangnya. 

"Karena akan masuk pada ranah-ranah pokok perkara," tegasnya. 

Ia meminta agar publik bersabar untuk menunggu, lantaran persidangan dijadwalkan pada tanggal 28 Mei, mendatang.

Baik Nikita maupaun Reza, keduanya diharapkan hadir setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

"Ya kita tunggu saja, tanggal 28 nanti," kata Reinaldo. 

"Setelah melalui panggilan yang sah dari pengadilan, para pihak diharapkan untuk hadir di proses persidangan," tandasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved