Berita Viral
Viral Ayam Goreng Widuran di Solo Baru Cantumkan Label Non-Halal Setelah 52 Tahun, Ditegur Kemenag
Beredar viral di media sosial, sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non-halal.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar viral di media sosial, sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non-halal.
Label non-halal baru saja dicantumkan di tahun ini sejak 52 tahun beroperasi.
Diketahui, kuliner tersebut cukup terkenal karena sudah berdiri sejak 1973 bernama Ayam Goreng Widuran.
Warung yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo banyak mendapat bintang satu di google review.
Para pelanggan muslim kecewa karena ayam goreng yang telah dimakan mengandung minyak babi.
Baca juga: Daftar Tim Liga 1 2025/2026: 18 Klub Siap Berkompetisi, Minus Barito Putera dan PSS yang Turun Kasta
Baca juga: Bangunan di dalam Pemukiman di Kampung Gedang Terbakar, Pemadam Berjibaku Lakukan Pemadaman
Berikut 3 fakta Ayam Goreng Widuran:
1. Ditegur Kemenag Solo
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta restoran atau warung makan memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen muslim.
Menurutnya, label tersebut dipasang agar konsumen mengetahui makanan yang dikonsumsi halal atau tidak.
“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus seperti ini tak terjadi lagi.
“Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” imbuhnya.
Menurutnya, para konsumen berhak mengetahui kandungan makanan yang dibeli.
“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” tuturnya.
2. Kesaksian Karyawan
Salah satu karyawan, Ranto, menyatakan seluruh outlet Ayam Goreng Widuran telah dipasang label non-halal setelah mendapat ulasan buruk di google.
Menurut Ranto, produk yang dimasak menggunakan minyak babi hanya kremes.
“Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non-halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu.”
“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” terangnya.
Ia menambahkan pelanggan Ayam Goreng Widuran kebanyakan non-muslim.
3. Klarifikasi Manajemen
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, mengaku akan mendatangi Ayam Goreng Widuran untuk pemeriksaan pada Selasa (27/5/2025).
“Kemarin sudah kita rakorkan dengan beberapa OPD. Rencana mau kita cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah. Kalau bahan matang DKK dan Balai POM,” tegasnya.
Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo menuliskan permintaan maaf kepada para pelanggan melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/5/2025).
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat."
"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami."
"Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen Ayam Goreng Widuran Solo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Aksi Sejumlah Remaja Konvoi Bawa Sajam di Banjarmasin Terjadi Lagi, Pamer di Media Sosial |
![]() |
---|
Sikap Arie Warga Semarang yang Tutup Akses Jalan Warga Terkuak, Tetangga Keluhkan Bau Sampah |
![]() |
---|
Curhat Warga Soal Jalan Tatah Belayung Banjarmasin Rusak Parah Berkubang, Sorot Imbas Angkutan Berat |
![]() |
---|
Pemicu Jeka Saragih Nyaris Hajar Petugas Bandara, Petarung UFC Itu Tak Terima Dibentak Soal Merokok |
![]() |
---|
2 Orang Diduga Pasutri Nekat Mencuri di Minimarket Kawasan Banjarbaru, Terekam Sambil Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.