Berita Balangan

Nampak Mencurigakan, Karyawan Swasta Ini Kedapatan Bawa Narkoba di Desa Dahai Balangan 

Polres Balangan, Polda Kalsel kembali mengankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu 

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Balangan
DIAMANKAN-Pelaku tindak pidana narkoba, RA (33) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. RA (33) karyawan swasta, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di jalan A Yani, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (26/5/2025) kemarin.Nampak Mencurigakan, Karyawan Swasta Ini Kedapatan Bawa Narkoba di Desa Dahai Balangan  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Polres Balangan, Polda Kalsel kembali mengankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan.

Pelaku ialah RA (33) karyawan swasta, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di jalan A Yani, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (26/5/2025) kemarin.

Saat ini RA sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi menerangkan, penangkapan terhadap RA bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Baca juga: Pipa Air PDAM Bocor,  Ditabrak Truk saat Kecelakaan di Sungai Raya Selatan HSS

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Tanahbumbu Dievaluasi, Menu ke Depan Perlu Dibuat Lebih Variatif

"Saat patroli, didapati adanya seorang laki-laki yang mencurigakan di wilayah Desa Dahai sedang duduk di atas sepeda motor matik," kata Iptu Eko, Kamis (29/5/2025).

"Lantas pihak kepolisian menghampirinya dan melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat," lanjutnya.

Pada penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada saku celana milik RA.

RA juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.

Pada kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.

Mengingat rawannya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Iptu Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perbuatan tersebut. 

Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk tindak pidana yang membuat pelakunya akan berurusan dengan hukum.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved