Berita Kotabaru

Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun,  Disdikbud : Sejalan dengan Kartu Kotabaru Cerdas

Di Kabupaten Kotabaru, biaya gratis sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta bukan hal yang baru.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri/Dok
REKENING TABUNGAN - Pelajar di Kotabaru menunjukkan rekening tabungan usai menerimanya di Hari Pendidikan Nasional awal Mei 2025 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gratisnya pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta menemuai berbagai tanggapan di dunia pendidikan. 

Di Kabupaten Kotabaru, nampaknya biaya gratis sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta bukan hal yang baru.

Karena kebijakan tersebut telah diterapkan dengan mengakomodir dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terutama bagi sekolah swasta.

Diungkapkan Kepsek SMP Islam Al Hidayah Fajar,Muhammad Husaini, pihaknya tidak pernah memungut biaya darir siswa sejak sekolahnya berdiri di 2002 silam.

"Selalu gratis, tidak ada pungutan. Jadi putusan MK itu tidak berpengaruh," ucapnya, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Pemkab Kotabaru Kukuhkan 150 Peserta Sekolah Berbahasa Inggris, Begini Respon Para Guru

Husaini pun mengakui semua operasional, termasuk gaji guru bersumber dari dan BOS yang dikelola.

Guna menarik minat peserta didik baru pihaknya juga memiliki keunggulan dalam proses belajar mengajar yang dijalankan. Yakni pembelajaran Agama Islam.

"Untuk saat ini tercatat ada 166 murid untjk tiga tingkatan kelas yang ada," ujar Husaini.

Sementara itu, Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotabaru, Taufikkurrahman mengatakan, putusan itu nampaknya sejalan dengan program yang direalisasikan Pemkab Kotabaru mulai tahun ini, yakni meluncurkan Kartu Kotabaru Cerdas

Program yang digagas Bupati Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis tersebut memberikan perlengkapan gratis bagi peserta didik baru dan beasiswa untuk SD dan SMP sederajat. 

"Jadi dengan program itu diharapkan tidak ada lagi pungutan sekolah, dan ini sudah disiapkan sebelum putusan MK itu keluar," katanya.

Baca juga: Berlangsung Sepekan, Cek Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-75, Ada Tablig Akbar Guru Udin

Diketahui, program Kartu Kotabaru Cerdas sudah dilaunching pada 2 Mei lalu, tepat di Peringatan Hari Pendidi Nasional.

Menggandeng Bank Kalsel sebagai penyalur dengan produk Simpanan Pelajar (Simpel), setidaknya ada sekitar 45 ribuan lebih penerima dari tinngkat SD dan SMP sederat, termausk sekolah yang statusnya swasta. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved