Berita HST

Viral 6 Anggota Polres HST Positif Narkoba Cuma Dihukum Salat 5 Waktu, Polda Kalsel Meluruskan

Ini kata Polda Kalsel mengenai 6 anggota Polres HST yang positif narkoba dan hanya dihukum pembinaan rohani, tetap diproses

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Humas Polda Kalsel Untuk BPost
CUMA DIHUKUM SHALAT - Kabid Humas Polda Kalsel,Kombes Pol Adam Erwindi. Viral 6 Anggota Polres HST Positif Narkoba Cuma Dihukum Salat 5 Waktu, Polda Kalsel Meluruskan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan meluruskan informasi terkait penanganan 6 anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang positif narkoba hanya dihukum salat 5 waktu. Hal ini bahkan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan telah mengonfirmasi kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) bahwa anggota terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum. 

“Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025). 

Adam menyebut, pembinaan spiritual dan pendisiplinan termasuk pelaksanaan shalat 5 waktu yang merupakan hukuman tambahan dan bentuk terobosan dari Kapolres HST. 

Baca juga: Viral Soal 6 Polisi Positif Narkoba Disanksi Pembinaan Fisik dan Rohani, Kapolres HST Buka Suara

Baca juga: Innalillahi, Calon Haji HST Kalsel Meninggal Dunia di Tanah Suci Mekkah, Wafat Usai Lakukan Sai

Menurutnya, penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polda Kalsel tidak pandang bulu dalam proses hukum.

"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegasnya. 

Kabid Humas juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. 

“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkasnya.   

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved