Berita Banjar
Divonis 1 Tahun Atas Kasus Sengketa Tanah, Kakek 73 Tahun di Kalsel Ini Curhat ke Presiden Prabowo
Sosok kakek berusia 73 tahun itu, meminta bantuan kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang kini menjeratnya
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebuah video terbuka berisi curahan hati seorang kakek bernama Kahfi ramai diperbincangkan di media sosial, Jumat (30/5/2025).
Sosok kakek berusia 73 tahun itu, meminta bantuan kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
Dengan nada lirih kakek Kahfi, dalam sebuah video yang direkam 28 Mei 2025 lalu menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden, Gubernur, hingga masyarakat luas.
Kakek Kafi meminta pertolongan atas vonis hukuman yang menurutnya tidak adil.
"Ulun (Saya) sekarang mau dipenjara di tanah ulun sendiri,” ucap Kakek Kahfi.
Baca juga: Curahan Hati Firly Norachim, Pemilik Toko Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru, Saya Akan Bangkit
Dari informasi yang dihimpun. Kai Kahfi, sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Namun belakangan, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu keluar pada 18 Maret 2025, menyusul upaya kasasi yang diajukan Kejari Banjar.
MA menjerat Kahpi dengan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Kahpi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara.
Padahal, dalam sidang tingkat pertama, majelis hakim PN Martapura menyatakan Kahpi tidak bersalah. Hakim menyebut perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan ranah pidana.
Informasi diterima BPost, tanah yang disengketakan seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kakek Kahfi menyebut jika lahan itu ia garap selama bertahun tahun. Namun belakangan dia dilaporkan oleh seorang pria bernama Hasyim Sutiono, dengan tuntutan pidana penyerobotan lahan.
Sepanjang proses hukum, Kahpi sempat menjalani tahanan rumah dengan gelang elektronik selama sekitar 20 hari.
Ajukan PK
Dihubungi via WA, kuasa hukum Kakek Kahpi, R Rahmat Dannur menyebut, putusan MA itu keliru sebab objek sengketa belum pernah diuji secara perdata, sehingga unsur pidana tidak bisa langusng diterapkan.
Malah dia menilai, hakim PN Martapura telah objektif dengan membebaskan Kahpi di sidang pertama. Namun JPU tetap mengajukan kasasi, dan MA malah menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan sembilan yurisprudensi perkara serupa, di mana terdakwa dibebaskan karena perkara tanah masih bersifat sengketa.
“Sudah banyak contoh kasus bang. Yang serupa juga. dari contoh-contoh tak berakhir pidana. Tapi kenapa kakek ini malah dipenjara? Kami rasa ini tidak adil,” tanyanya heran.
Baca juga: Anggota DPRD Banjarbaru Pastikan Pansus Sengketa Tanah TNI dan Warga di Gunung Kupang Berproses
Karena itu, pihaknya kini mengajukan peninjauan kembali (PK).
Adapun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan jika JPU kasasi.
Langkah itu diambil karena prosedur.
"Memang prosedur yang wajib ditempuh jaksa jika terdakwa dinyatakan bebas. kami wajib ajukan kasasi. Kalau tidak, justru kami dianggap lalai,” kata Robert Iwan Kandun.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Polisi Ringkus Pembobol Sekolah dan Toko Alfamart di Gambut Banjar, Aksi Satu Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Meriah Puncak Peringatan HUT ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Nasi Kabuli, Dibagikan Kepada Warga |
![]() |
---|
Ini Capaian Penting Periode ke-2 Kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakilnya |
![]() |
---|
Pembuatan Sambungan Jalan Tembus Mataraman- Sungai Ulin ke Arah Rantau, Ini Saran Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
Bupati Banjar Sampaikan Capaian Positif Pembangunan, H Saidi Mansyur : Bukti Kerja Keras Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.