Ekonomi dan Bisnis

Rumah Subsidi Ukurannya Akan Mengecil, Warga Kalsel Pilih Beli Kapling Tanah

Ukuran rumah subsidi semakin mengecil, saat ini warga Kalimantan Selatan mulai mengincar beli kapling tanah, ini alasannya

Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Foto Istr
RUMAH SUBSIDI -Perumahan bersubsidi yang dibangun pengembang di wilayah Kalimantan Selatan. Rencana ukuran rumah subsidi diperkecil warga Kalsel mulai berpikir pilih beli kapling tanah 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Rumah subsidi yang dibangun para developer atau pengembang menjadi favorit masyarakat yang mencari hunian, sebab meski kecil rumahnya namun harga relatif terjangkau dan ada subsidi dari pemerintah.

Sayangnya rumah yang kecil itu bakal semakin mengecil. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi. 

Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tbk, Terbuka Bagi 15 Posisi Ini, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group, Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1, Penempatan Jabar, Banten dan Kalimantan

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap. Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Vira, warga Pelambuan, Kota Banjarmasin, mengungkapkan kekecewaannya jika rencana pemerintah resmi tertuang dalam aturan baru tentang rumah subsidi."Bagaimana ini? Apa alasannya? Apakah pemerintah tak berdaya secara keuangan sehingga tak mampu mensubidi rumah murah untuk rakyat?" ungkap pelaku UMKM ini heran.

Setahu Vira, bahwa Presiden Prabowo mencanangkan 3 juta rumah subsidi. Namun bagaimana bisa terwujud dengan baik kalau ukuran rumah yang sudah kecil makin diperkecil.

Dugaan Vira, dengan mengecilkan ukuran rumah maka anggaran biaya membangun rumah juga bisa diturunkan sehingga nilai subsidi juga bisa turun.

Junaidi, warga Sungai Sipai, Martapura, mengatakan, ia berencana membeli rumah subsidi, namun kalau ukuran bangunan mengecil berikut pula ukuran tanahnya maka ia lebih baik kredit kaplingan dan bertahap bangun rumah.

"Masalahnya, kalau rumah kecil, otomatis ruangan juga terbatas, ukuran ruang kecil-kecil, bagaimana mau memasukan perabot macam dipan, meja, kursi? Makin sesak jadinya," ujar karyawan swasta ini.

Junaidi berharap pemerintah mengkaji ulang, apalagi masih cukup banyak kawasan yang bisa dijadikan perumahan sehingga tak perlu khawatir dengan ukuran rumah yang akan dibangun.

 (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved