Berita Kabupaten Kotabaru

Lanal Kotabaru Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Pejabat Bea Cukai Beberkan Lima Cirinya

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai

lanal kotabaru untuk bpost
ROKOK ILEGAL - Tim Lanal Kotabaru bersama Bea Cukai Kotabaru saat mendapati rokok ilegal di KLM Prabu Wijaya 88. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama Bea Cukai Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.


Operasi ini berlangsung pada Senin dini hari (2/6/2025) sekutar pukul 04.30 Wita, di perairan selat laut. Diungkapkan Komandan Lanal (Danlanal) Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, sejumlah rangkaian penindakan dilakukan terhadap Kapal Layar Motor (KLM) Prabu Wijaya 88.


Mulai dari pengejaran, penangkapan, serta lakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. "Hasilnya, ditemukan kotak kardus yang dikemas rapi. Di dalamnya berisi ribuan bungkus rokok berbagai merek yang disimpan dalam ruang ABK," beber Harun saat menggelar konferensi pers, Selasa sore (3/6/2025).


Tim berhasil mengamankan 1.580 bungkus atau sekitar 31.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Di antaranya merk NERO 1.010 bungkus, EL-EM 110 bungkus, 369 SAM LIOK KIOE 300 bungkus, dan HND PRATAMA 160 bungkus.


Ditambahkan Harun, upaya penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta peraturan pelayaran yang mengatur larangan peredaran barang tanpa izin resmi. 


Dari aksi penyelundupan ini setidaknya merugikan negara sekitar Rp 23.573.600.  Terkait itu, KLM Prabu Wijaya 88, nakhoda, dan tiga ABK pun diamankan.


“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal yang sangat merugikan negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan intelijen dan koordinasi solid antara TNI AL, Bea Cukai dan Polres," sebut Harun. 


Sementara itu, mengutip situs web beacukai.go.id, disebutkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. 


Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yakni cetakan pada tiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka. 

 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, desain pita cukai diperbarui tiap tahun. Pada 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.


“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, ketika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” tutur Encep Ginanjar. (banjarmasinpost/m tabri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved