Berita HSU
Polisi Amankan Dua Mahasiswa di HSU, Kedapatan Simpan Sabu
Kedapatan simpan sabu dua pemuda yang berstatus mahasiswa ditangkap Satresnarkoba Polres HSU
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Dua pria berinisial MI (21) dan MN (25) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah rumah di Gang Ridha Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Kedua pelaku, yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan MI alias Ami, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 3,31 gram dan berat bersih 1,32 gram, satu set alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, hingga handphone dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru Resmi Kembali Berstatus Internasional
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro, Terbuka Untuk Lulusan S1 Penempatan Tanjung Kalsel dan Lahat Sumsel
Sementara dari MN alias Anuy, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 1.550.000, satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kami apresiasi keberanian masyarakat dan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Sutargo.
Selain penangkapan di Gang Ridha, penggeledahan juga dilakukan di rumah lain milik MI di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, yang turut membuahkan barang bukti berupa timbangan digital yang disimpan di bawah kasur.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung pemberantasan narkoba dengan tidak takut melapor. Komitmen Polres HSU jelas, perang terhadap narkoba adalah prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda,” tutup AKP Sutargo.
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Respons Ojol Tewas Dalam Unjuk Rasa di Jakarta, Polres HSU Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama |
![]() |
---|
SPPG Babirik HSU Ditargetkan Mampu Siiapkan 5.800 Porsi akan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Jadi Korban Penganiayaan, Warga Banjang HSU Ini Alami Luka Tusuk |
![]() |
---|
Bupati HSU Serahkan Mobil Homecare, Dokter Jemput Bola Beri Layanan Kesehatan ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Luncurkan Program MBG, Bupati HSU: Siap Dukung Agar Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.