Berita Banjamasin

Terdakwa Perkara Korupsi BPR Batola Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara kredit topengan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola, Novie Yuliada dituntut JPU Kejari Batola 1,5 tahun

Tayang:
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SIDANG-Suasana sidang dengan terdakwa atas nama Bahrani yang divonis bersalah terkait dugaan korupsi PT BPR Batola beberapa waktu lalu. terbaru JPU Kejari Batola tuntut terdakwa lainnya Novie Yuliada 1,5 Tahun Penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Terdakwa dalam perkara kredit topengan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada terancam mendekam di balik jeruji besi lebih dari tahun.

Pasalnya Novie Yuliada dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Batola pada sidang lanjutan, yang dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam persidangan, JPU pun meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS - Heboh Penemuan Mayat Pria di Kampung Biru Banjarmasin, Diduga  Korban Perkelahian  

Baca juga: Rumah 3 Lantai di Pekapuran Raya Ambles, Penghuni Minta Kontraktor Tanggung Jawab

"Terdakwa Novie Yuliada dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S SH kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (7/6/2025).

Selain itu, Yogi menambahkan bahwa terdakwa pun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa pun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 993.100.000. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 9 bulan," terang Yogi.

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi ini, juga menyeret mantan Dirut PT BPR Batola yakni Bahrani.

Pada tahun lalu, Bahrani divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 128 juta dari kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk  menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Bahrani sendiri duduk di kursi pesakitan karena diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kasus ini, JPU Kejari Batola pun sempat menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya adalah mantan Bupati Batola, Hj Noormiliyani dan juga Sekda Batola, Ir Zulkipli.

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,4 Miliar, dan untuk terdakwa Novie Yuliada diduga menikmati sekitar Rp 3 M, dan sudah melakukan pengembalian.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved