Berita Banjarbaru

Sebanyak 14 Perusahaan Ditunjuk Jadi Pemungut PBBKB di Kalsel, Berikut Daftarnya

Sebanyak 14 perusahaan resmi ditetapkan sebagai Wajib Pajak Pemungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kalimantan Selatan

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Sebanyak 14 perusahaan resmi ditetapkan sebagai Wajib Pajak Pemungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kalimantan Selatan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan penerimaan sektor pajak.

Penunjukan Wapu ini dinilai krusial karena PBBKB menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemprov Kalsel. 

Adapun ke 14 Wapu berdasarkan SK terebut yakni, PT. Pertamina Patra Niaga, PT. AKR Corporindo Tbk, PT. Global Arta Borneo, PT. Petro Andalan Nusantara, PT. Sinar Alam Duta Perdana II, PT. Global Borneo Energi, PT. Andifa Perkasa Energi.

Kemudian PT. Prima Wiguna Parama, PT. Multi Trading Pratama,  PT. Teladan Makmur Jaya,  PT. Gardana Multi Energi, PT. Patra Andalas Sukses, PT. Harapan Mat 77, dan PT. Exxonmobil Lubricants Indonesia. 

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Energy, Terbuka Untuk 4 Posisi Penempatan Kalsel dan Sumsel

Baca juga: BREAKING NEWS- Besok Jalan A Yani Km 31 Banjarbaru Ditutup, Berikut Jalur Alternatif Bagi Pengendara

Tercatat, hingga 5 Juni 2025, penerimaan dari sektor ini  mencapai Rp 1,060 triliun, dari target tahunan sebesar Rp 2,155 triliun.

"Penunjukan Wapu penting agar penerimaan pajak berjalan optimal dan sesuai regulasi. Tahun lalu jumlah Wapu masih puluhan, sekarang sudah menjadi belasan. Artinya, pengawasan dan kontribusi terus ditingkatkan," kata Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra. 

Indra menjelaskan, perusahaan yang masuk dalam daftar Wapu adalah penyedia BBM yang memenuhi syarat minimal pendistribusian sebesar 150 kiloliter per bulan.

PBBKB sendiri dikenakan atas konsumsi bahan bakar, termasuk dari SPBU, dan secara otomatis dipotong langsung per liter BBM yang dibeli konsumen.

Tarif PBBKB di Kalsel sebesar 10 persen, namun khusus untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif kendaraan pribadi. 

"Melalui penunjukan Wapu, kami memastikan perusahaan BBM patuh terhadap aturan daerah dan undang-undang. Ini juga memberi perlindungan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya," ujar Indra.

Bapenda Kalsel rutin melakukan evaluasi terhadap perusahaan Wapu setiap tiga bulan sekali, guna menyesuaikan dengan kondisi usaha yang dinamis dan memastikan komitmen pemungutan berjalan efektif.

Berkait hal tersebut, Edi Mangun selaku Area Manager Commrel & CSR PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Senin (9/6/2025) mengatakan jika pihak pertamina Patra Niaga selalu taat untuk melakukan pembayaran sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang undangan tersebut. 

 (Banjarmasin Post/ Nurholis Huda) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved