Berita Kalteng

Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Warga HSU Kalsel Ini Simpan Paket Sabu di Kaos Kaki

Seorang pria berinsial AR (50) tahun asal HSU Kalsel diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama bukti 2 paket sabu

Editor: Hari Widodo
TribunKalteng/HO-Polresta Palangkaraya
PAKET SABU-Barang bukti sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dari pria asal HSU, Kalsel berinsial AR (50). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayahnya.

Seorang pria berinsial AR (50) tahun diamankan bersama bukti sabu seberat kurang lebih 10,04 gram. 

Pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan di sebuah rumah sewaan di kawasan Jalan Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. 

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika oleh seorang pria.

Baca juga: Ditangkap Polisi di Pos Jaga Malam, Pria di Tabalong Sempat Lempar Paketan Sabu 

Merespons laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 19.00 WIB,  pria yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan.

Tersangka diciduk saat berada di sebuah rumah sewaan milik warga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang sedang dikenakannya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

 Lebih lanjut, satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan transaksi narkoba. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Ditangkap di Depan RItel Modern, Dua Pemuda di Banjarbaru Terbukti Bawa Lima Paket Sabu

Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Warga HSU Kalsel Ditangkap Satresnarkoba Palangka Raya, Simpan Sabu 10,04 Gram Dalam Kaos Kaki

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved