Berita HSU

Tersangka 54,23 Gram Sabu di HSU Langsung Musnahkan Barang Bukti, Dibuang ke Saluran Tertutup

Polres HSU melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54,23 gram dari 4 laporan polisi

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
MUSNAHKAN BARBUK-Polres HSU melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54,23 gram dari 4 laporan polisi dengan 4 tersangka, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres HSU, Selasa (10//6/2025). Tersangka 54,23 Gram Sabu di HSU Langsung Musnahkan Barang Bukti, Dibuang ke Saluran Tertutup 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54,23 gram dari 4 laporan polisi dengan 4 tersangka, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres HSU, Selasa (10//6/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani selama bulan Mei 2025.

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke saluran tertutup, disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasatres Narkoba Polres HSU AKP Sutargo menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan jajaran Polres HSU dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Berstatus KSRG, Proses Pembelajaran di SMPN 1 Tanjung Tabalong Mulai Gunakan Fitur Google

Baca juga: Wisata Kalsel: Museum Wasaka Banjarmasin Dikenal SebagaI Kawasan Yang Unik dan Edukatif

Tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan juga diminta langsung untuk memusnahkan barang bukti dan membuang ke toilet.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum HSU, kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sutargo.

Polres HSU menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved