Berita Kabupaten Tanahlaut

Petani Jagung Kurang Bergairah Gara-gara Pemerintah Tidak Tegas Terapkan Peraturan

Petani di Kabupaten Tanahlaut sedang panen jagung, sayang harga jualnya belum berdasar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yakni Rp 5.500 per kilogram

banjarmasin post
CEK HASIL - Petani di Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, mengecek hasil panen jagung, Senin (16/6/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak beberapa pekan lalu hingga saat ini, petani di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), sedang panen jagung. Tapi, sebagian dari mereka mengeluhkan harga jual yang dinilai masih rendah. 


Beberapa petani jagung berharap ketentuan harga terendah atau Harga Pembelian Pemerintah
(HPP) yakni Rp 5.500 per kilogram dapat diterapkan secara menyeluruh. Pasalnya, ketentuan tersebut diberlakukan sejak 1 Februari 2025 lalu. "Tapi kenyataannya hingga sekarang belum berlaku di Tala," ucap beberapa petani jagung di Kecamatan Tambangulang, Senin (16/6/2025).


Mereka menyebutkan, saat ini harga jagung pipilan kering dengan KA (kadar air) 17 persen  hanya berada pada pada kisaran Rp 4.900 per kilogram. Sedangkan jagung dengan KA 28-29 persen atau pascapetik dari kebun, harganya sekitar Rp 4.000. 


Itu adalah harga psikilogis karena impas dengan modal tanam. Di bawah harga itu, petani rugi. Harga tersebut pada tingkat pedagang pengepul atau pun di pabrik pakan ternak yang jadi pasar utama penyerap jagung petani di Tala.


Kepala Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Samsiar membenarkan masih rendahnya harga jual jagung saat ini. Kalangan petani jagung di desanya dan desa lainnya mengeluhkan hal tersebut.


Termasuk dia yang juga seorang petani jagung. "Harapan kami, pengepul dan pabrik pakan ternak bisa mengikuti ketentuan harga terendah yang ditetapkan pemerintah tersebut," ucap Samsiar. 


Pihaknya berharap Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala turun tangan untuk mengawal ketentuan harga terendah jagung tersebut. Intervensi Distanhorbun Tala dinilai penting guna memastikan ketentuan harga terendah jagung tersebut terlaksana di lapangan.


Samsiar mengatakan, sebagian besar petani di desanya menggantungkan hidup dari hasil usaha tani jagung. Apabila harga baik, maka taraf hidup juga bakal membaik. Sebaliknya jika harga rendah, ekonomi petani juga bakal tertatih.


Sebagai informasi, HPP jagung di tingkat petani Rp 5.500 per kilogram berlaku efektif mulai 1 Februari 2025. Ini adalah harga acuan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk pembelian jagung oleh Bulog, yang bertindak sebagai offtaker atau pihak yang membeli hasil produksi.


Penetapan HPP bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani, serta memastikan penyerapan hasil panen petani oleh pemerintah sebagai cadangan pangan nasional. 


Bulog akan menyerap jagung petani dengan harga tersebut untuk memperkuat stok jagung pemerintah, yang nantinya digunakan untuk intervensi stabilisasi harga. Target penyaluran jagung melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada tahun 2025 adalah 250 ribu ton. (banjarmasinpost/bl roynalendra n)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved