Berita Kalsel

HSS Bakal Rancang Perbup WFA, Pemprov Kalsel Kaji Urgensi bagi ASN

Adalah Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN

Editor: Irfani Rahman
Diskominfo HSS Untuk BPost
GELAR UPACARA - Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Pemkab HSS dipimpin Bupati Syafrudin Noor, diikuti Wakil Bupati Suriani, Sekretaris Daerah (Sekda), Forkopimda, para Kabag, Kepala Perangkat Daerah dan ASN di HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membahas pola kerja secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere (WFA).

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang makin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati.

Meski sudah ada payung hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum memastikan kapan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemprov menyatakan, langkah tersebut akan dikaji lebih dahulu sesuai kebutuhan dan kondisi daerah. “Nanti akan kami kaji kesiapan dan tingkat urgensinya di Pemprov Kalsel terlebih dahulu,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Kamis (19/6).

Galuh menilai penerapan sistem kerja WFA harus mempertimbangkan karakteristik birokrasi masing-masing daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hujan Deras Guyur Tanahlaut, Puluhan Rumah di Desa Ranggang Kebanjiran

Baca juga: Dua Pasar di Banjarmasin Bakal Jadi Gedung Serbaguna, Pemko Monitoring Bangunan Kosong untuk Usaha

Ia mencontohkan Jakarta yang mungkin menjadikan pengurangan kemacetan dan efisiensi anggaran sebagai pertimbangan utama. “Kalau di Jakarta, untuk mengurangi kemacetan mungkin jadi pertimbangan utama, serta ada efek efisiensi APBN. Tapi kita harus melihat dulu, apakah memang di sini mendesak untuk diberlakukan,” ujarnya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah merencanakan pembuatan rancangan peraturan dari Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tersebut. “Saat ini kita sudah membuat rancangan Peraturan Bupati HSS tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Pemkab HSS. Ini mengacu Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor.

Meski begitu, beberapa Perangkat Daerah (PD) masih menunggu aturan dan tentang WFA ini. Apalagi beberapa PD, harus melaksanakan pelayanan secara langsung.

Seperti dikatakan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Roni Rusnadi, Dukcapil merupakan pelayan administrasi kependudukan secara langsung (tatap muka), sehingga kemungkinan tidak dapat diterapkan secara menyeluruh.

“Kami melakukan pelayanan setiap hari, sesuai hari kerja. Memang ada yang harus di kantor atau lewat online dan untuk perekaman administrasi kependudukan ini harus di kantor. Begitu juga pelayanan jemput bola, sehingga di kantor harus ada pegawai, sebab pelayanan tidak akan berjalan,” katanya.

Namun menurut Roni, meski diterapkan sepertinya tidak dapat menyeluruh, hanya sebagian saja. Misal, bagian administrasi, mungkin masih bisa, tetapi pegawai operator cukup sulit, sebab mereka harus bekerja di depan komputer masing-masing. “Begitu kita buka, langsung link ke Kemendagri, baik pencetakan KTP, Kartu Keluarga, KIA dan lain-lain. Semuanya kan terhubung secara online, terutama alat perekaman hanya ada di kantor, tidak bisa dibawa ke rumah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR HSS, Tedy Soetedjo bahwa saat ini masih masuk bekerja seperti biasa dan menunggu edaran penerapan terbaru saja. Namun, setiap pekerjaan berhubungan dengan PUTR memang ada yang di kantor dan di lapangan, seperti melakukan kontrol lapangan sesuai tanggung jawab, meski setiap hari atau dua hari sekali. Terpenting mengetahui perkembangan setiap pekerjaan di lapangan baik hasil dan permasalahannya.

Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Ismail Fahmi mengatakan untuk sementara ini di Tala belum mengambil kebijakan tersebut. “Pertimbannya karena kondisi di Kabupaten Tanahlaut masih lancar saja untuk tetap hadir di kantor,” ucapnya.

Ia mengatakan sementara ini pihaknya menilai untuk di Tala belum signifikan penerapan WFA maupun work from home (WFH). Pasalnya, hanya sebagian kecil ASN Pemkab Tala yang berposisi di luar Tala.

ASN Pemkab Tala yang tak berdomisili di Tala hanya sekitar tiga hingga lima persen dari jumlah ASN Pemkab Tala sekitar 5.000-an orang. Mereka yang selama ini tidak berdomisili di Tala tetap lancar pulang pergi (PP) ke Pelaihari. Soalnya, umumnya juga tinggal di daerah yang berdekatan dengan Tala yakni di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. (msr/ady/roy)

Indikator Jelas dan Pengawasan Ketat

Kebijakan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 atau work from anywhere (WFA) dapat menjadi langkah positif jika disertai dengan indikator kinerja yang jelas dan pengawasan yang ketat.

Karena fleksibilitas lokasi kerja bukanlah inti persoalan, melainkan bagaimana ASN tetap bisa memberikan kinerja optimal dari mana pun mereka bekerja.

Sebenarnya tujuan WFA ini agar ASN bisa memberikan pelayanan di mana pun berada, memberikan kinerja yang lebih baik. Tinggal bagaimana indikator di setiap kerjaannya.

Efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada sejauh mana target kinerja dirumuskan dan dicapai. Misalnya, melalui ketepatan waktu penyelesaian tugas dan tanggung jawab individu pegawai.

Yang penting itu indikator kerjanya jelas. Efektif atau tidaknya tergantung pada capaian target. Itu bisa berbeda-beda tergantung instansi. Yang terpenting, jangan sampai ASN hanya bisa bekerja kalau datang ke kantor.

Disadari juga bahwa tidak semua jenis pelayanan publik bisa dijalankan secara daring, terutama di daerah yang tingkat literasi digital masyarakatnya masih terbatas. Semua instansi bisa saja menjalankan sistem WFA ini. Tapi memang kondisi masyarakat kita tidak semuanya melek digital, jadi ada beberapa pelayanan yang memang harus dilakukan secara tatap muka.

Selain itu, praktik WFA sejatinya sudah dijalankan oleh sebagian ASN, terutama saat pandemi, meski belum diatur secara resmi. Dengan terbitnya Permenpan RB ini, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menerapkan sistem kerja fleksibel.

WFA ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah banyak juga ASN yang menjalankannya, hanya saja selama ini belum diatur regulasinya. Namun, agar kebijakan ini tidak dijalankan sembarangan, diperlukan sistem pengawasan yang terstruktur dan terukur dari masing-masing pimpinan instansi.

Yang penting sekarang bagaimana kepala daerah atau kepala instansi membuat sistem pengawasan yang jelas. Supaya WFA ini tidak semrawut, terarah, dan tetap bisa dipertanggungjawabkan. (msr)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved