Berita HSU
Ditangkap di Rumah Bedakan di Amuntai HSU, Warga Tabalong Ini Terbukti Simpan 5 Gram Sabu
Pria berinisial RI (45) diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU di sebuah bedakan. Dari tersangka diamankan paket sabu
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial RI (45) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga asal Kabupaten Tabalong berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah rumah bedakan di Gang Ketapi, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa (17/6/2025).
Tersangka kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat bersih 5,12 gram yang disimpan dalam kotak domino berwarna kuning.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan.
Baca juga: Digerebek di Depan Istri dan Mertua, Buruh Ini Dibekuk Polsek Jorong Tanahlaut, Sita 28 Paket Sabu
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah bedakan. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Sutargo.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip transparan yang disimpan di dalam kotak domino, tepat di depan tersangka.
Selain sabu seberat 5,12 gram, barang bukti lain yang diamankan adalah satu lembar plastik piper klip transparan, sebuah kotak domino warna kuning, satu unit handphone merk Vivo 1904 warna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam tanpa plat nomor.
Baca juga: Dicegat Polisi Saat Kendarai Sepeda Motor, Pria di Tabalong Ini Kedapatan Bawa Sabu
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Sutargo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
narkotika jenis sabu
Warga Tabalong
Satresnarkoba Polres HSU
rumah bedakan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
paket sabu
| Buka Festival Literasi di HSU, Bupati Sahrujani: Jadikan Buku Sebagai Sahabat |
|
|---|
| Harga Minyakkita di HSU Tembus Rp 21 Ribu per Liter, Jumlah Pembeli Tak Berkurang |
|
|---|
| Kebakaran Dini Hari Di Kebunsari Amuntai HSU, Susi Sempat Panik dan Selamatkan Kucing |
|
|---|
| Panggung Kebudayaan Meriahkan Expo Hari Jadi ke-74 HSU, Tari Remaja Sanggar Air Jadi Pembuka |
|
|---|
| Kunjungan ke Haurgading HSU, Bupati Sahrujani Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia 90 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/RI-45-Tersangka-disita-paket-sabu-seberat-512-gram.jpg)