Berita Viral

Gubernur Bengkulu Bikin Gebrakan, Larang ASN Cerai Tanpa Mediasi Langsung Darinya

Menurutnya, dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah sebenarnya memiliki peran sebagai pelestari pernikahan.

Editor: Rahmadhani
THE GUARDIAN
LARANG CERAI - Ilustrasi perceraian. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bikin gebrakan dengan menyatakan akan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk bercerai tanpa melalui mediasi langsung darinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bikin gebrakan dengan menyatakan akan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk bercerai tanpa melalui mediasi langsung darinya.

“Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” ujar Helmi, yang langsung menginstruksikan Penjabat Sekda untuk menyusun surat edaran larangan cerai bagi ASN.

Menurutnya, dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah sebenarnya memiliki peran sebagai pelestari pernikahan.

Namun, peran tersebut selama ini jarang dimanfaatkan secara maksimal.

Banyak kepala daerah yang langsung menandatangani permohonan izin cerai dari ASN tanpa upaya mediasi terlebih dahulu.

“Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian,” katanya.

Baca juga: Pemicunya Soal Motor, Anak yang Aniaya Ibu Kandung Ternyata Pernah Ditangkap karena Curi Gas

Baca juga: Sosok Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin yang Wajibkan Guru dan Murid Hafal Al-Quran

Rencana ini ramai diperbincangkan di kalangan ASN Pemprov Bengkulu setelah sebuah video pernyataan Helmi Hasan diunggah melalui akun TikTok resminya.

Dalam video tersebut, Helmi menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran larangan cerai bagi ASN di bawah kepemimpinannya.

“Nanti Pak Sekda (Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni) buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” kata Helmi.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat provinsi.

Helmi meminta seluruh bupati dan wali kota di Bengkulu untuk menerbitkan surat serupa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan rumah tangga ASN.

Sebagai informasi, langkah ini bukan kali pertama dilakukan oleh Helmi.

Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan resmi kepada ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu agar tidak bercerai.

Banjarmasinpost.co.id/Tribun Bengkulu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved