Berita Banjarmasin

Antisipasi Permasalahan Hukum Kekayaan Intelektual, Pelaku IKM di Banjarmasin Diingatkan Soal Ini 

Saat ini Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin, diingatkan soal pentingnya legalitas merek usaha.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
IKUTI SOSIALISASI - Para pelaku IKM di Banjarmasin, saat mengikuti sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual Merek, di Aula Rumah Kemasan Dinas Perdagangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin, diingatkan soal pentingnya legalitas merek usaha.

Hal itu disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) pada saat melakukan sosialisasi soal Kekayaan Intelektual Merek, di Aula Rumah Kemasan, Rabu (25/6/2025).

Menurut Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, penting bagi pelaku IKM untuk memahami kekuatan hukum suatu merek usaha.

"Sehingga kami ingatkan, agar IKM tidak menunda untuk mendaftarkan merek sebagi identitas usaha," katanya.

Berkaitan hal itu, Tezar mengimbau pelaku IKM di Banjarmasin untuk memanfaatkan layanan pendaftaran dan pembuatan desain merek gratis yang disediakan oleh pemerintah.

"Tahun ini kami siapkan layanan gratis untuk 100 IKM," ujarnya.

Bagi IKM yang tidak masuk dalam daftar penerima layanan gratis, mereka ujar Tezar ttap dapat mengakses potongan biaya pendaftaran, melalu rekomendasi Disdag Banjarmasin.

Baca juga: Banjir Peminat, Pendaftar SMAN 5 Banjarmasin Dua Kali Lipat dari Kuota 

Baca juga: Sosok M Naufal Farrel, Remaja Tanahbumu yang Wakili Kalsel ke Seleksi Paskibra Nasional, Hobi Karate

"Kalau tidak masuk kuota, tetap bisa kami beri rekomendasi agar dapat potongan biaya pendaftaran, dari Rp 1,8 Juta jadi Rp 500 Ribu," jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Tezar berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum Pelaku IKM di Banjarmasin.

"Karena nama usaha bukan hanya soal branding, tetapi juga hak milik yang dilindungi undang-undang," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved