Berita Tanahlaut
BPKAD Bakal Konsultasi ke Pusat Tangani Besi Tua di Workshop, Darmin: Bukan Aset Pemkab Tala
BPKAD Tala Kalsel bakal berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait keberadaan sejumlah alat berat yang kini menjadi besi tua.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), bakal berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait keberadaan sejumlah alat berat yang kini menjadi besi tua.
Alat berat tersebut selama ini terparkir di area belakang UPTD Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi (Workshop) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari.
Pantauan di lokasi, Rabu (25/6/2025), jumlahnya sekitar belasan item. Ada yang berupa truk, bulldozer, vibro roller, dan lainnya. Beberapa unit lainnya ada di bagian depan workshop.
Kondisinya tampak rusak berat dan tak bisa digunakan lagi. Ini terlihat dari rerumputan yang menyelubungi yang menandakan telah cukup disentuh. Bahkan di antaranya mulai keropos yang menandakan telah cukup lama terpapar panas dan hujan.
Baca juga: Ditemani Pemandu Lokal, Ini Kronologi Pendaki Brasil Jatuh di Jurang Gunung Rinjani Hingga Meninggal
Baca juga: Asyik Nonton Televisi, Ini Nasib Bocah 6 Tahun Pasca Atap Rumahnya di Balikpapan Diterjang Mobil
"Itu bukan aset kita (Pemkab Tala)," ucap Kepala BPKAD Tala Muhammad Darmin.
Ia mengatakan hingga sekarang pihaknya juga belum mengetahui alat berat tersebut aset milik kementerian apa.
Beberapa waktu lalu pihaknya bersama DPR Tala pernah menelusuri ke kementerian (PU) di Jakarta. Namun tidak ditemukan juga dokumen kepemilikan barang-barang tersebut.
"Alat-alat berat yang sudah rongsokan itu memang secara fakta ada di workshop. Tapi tidak jelas asal usulnya. Kita pun tidak mencatat sebagai aset karena bukti kepemilikannya tidak ada, belum ditemukan," tandas Darmin.
Sejumlah alat berat tersebut, lanjutnya, telah cukup lama tak tersentuh lagi karena rusak berat. Diperkirakannya antara 30 hingga 40 tahun.
Secara hukum barang-barang itu ditegaskannya tidak tercatat sebagai aset daerah. "Karena itu bagaimana perlakuannya, kita tidak tahu. Kita juga tidak berani melelang karena bukan aset kita," kata Darmin.
Tersebab itu, pihaknya akan kembali mencoba mengoordinasikan hal itu ke kementerian terkait di Jakarta mengenai tindak lanjut yang bagus terhadap keberadaan alat-alat berat tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
Ini Jadwal Terbaru Porprov XII di Tanahlaut, Berubah Jadi 1 Sampai 14 November 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan di Depan Labirin Tambangulang Tanahlaut, Korban Terlempar ke Bawah Trailer |
![]() |
---|
Modus Menjapri Pegawai SKPD, Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Baru di Tanahlaut Kalsel |
![]() |
---|
Ribuan Warga Tanahlaut Saksikan Karnaval Seni Budaya Nusantara Tempo Doeloe |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Jorong Tanahlaut, Korban Terpental 10 Meter, Anak di Gendongan Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.