Nasional
Modus Bimbingan Skripsi Lalu Memaksa Pegang Tangan dan Peluk, Dosen FIB Unhas Jadi Tersangka
Mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditetapkan sebagai tersangka lecehkan mahasiswi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Status tersebut disematkan kepada dosen berinisial FS setelah penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penyelidikan panjang.
"Iya sudah (tersangka). Kita sudah buatkan suratnya untuk penetapan tersangka," kata Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma dikonfirmasi awak media, Selasa (24/6/2025).
Ramdan mengatakan, saat ini berkas tersangka FS tinggal menunggu adminstrasi lanjutan.
"Cuma untuk administrasinya masih di pimpinan. Nanti setelah itu, dikirim pemberitahuan ke kejaksaan maupun tersangka itu sendiri. Surat pemberitahuan (penetapan tersangka)," ucap Ramdan.
FS disangkakan Pasal 6A dan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Tim Evakuasi Turun ke Jurang 600 Meter, Pendaki Gunung Rinjani Asal Brazil Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Pertama Kali Naik Pesawat, Ini Kisah Seorang Pelajar Kotabaru Ikuti Seleksi Paskibraka di Pusat
Dalam Pasal 6A berbunyi tentang pelecehan seksual fisik dan pelakunya dapat dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, Pasal 6C mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dan pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 25 September 2024, ketika korban menemui FS untuk bimbingan mengenai rencana penelitian skripsinya.
Setelah bimbingan, korban pun meminta izin untuk pulang, namun oleh FS korban dipaksa agar tidak meninggalkan ruangan.
FS kemudian memegang tangan dan memeluk korban, namun korban berhasil melawan dan menghindari tindakan bejat tersebut.
Usai kejadian itu, korban pun langsung melaporkan FS ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Pendalaman internal pun dilakukan, hingga bukti rekaman CCTV didapatkan. Internal Unhas pun mengambil langkah tegas dengan mencopot FS dari jabatannya dan menonaktifkannya sebagai dosen.
Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com
dosen lakukan pelecehan seksual
Universitas Hasanuddin (Unhas)
Berita Pelecehan Seksual
Berita Kriminal Makassar
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ricuh Demo 25 Agustus di DPR: Massa Dipukul Mundur, Jurnalis Foto Antara Alami Kekerasan Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.