Berita Kalbar

Ditangkap di Bandara Supadio, Mahasiswa Ini Terbukti Simpan 4 Paket Sabu Dalam Celana Dalam

Seorang mahasiswa asal Pamekasan nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu. Namun, ia ditangkap di Bandara Supadio

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE  
BAWA SABU - Mahasiswa asal Pamekasan AI (menggunakan peci) tersangka yang membawa narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram di Bandara Supadio, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 5 Juni 2025.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUBU RAYA - Tergiur upah belasan juta, seorang mahasiswa asal Pamekasan nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat ke Surabaya melalui Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Namun, aktivitasnya itu rupanya terendus aparat kepolisian. Saat tiba di Bandara setempat mahasiswa berinisial AI tersebut diringkus aparat kepolisian Polres Kubu Raya, Kamis, 5 Juni 2025.

Mahasiswa  berusia 26 tahun itu  terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi membenarkan penangkapan mahasiswa tersebut.

Baca juga: Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi, Pria di Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya.

"Barang bukti yang ditemukan merupakan hasil kerja Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu melalui Bandara Supadio menuju Surabaya," jelas AKP Sagi pada Rabu 25 Juni 2025.

 Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan AVSEC Bandara Supadio, Tim Lidik berhasil mengamankan AI sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.

"AI mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai di tujuan," tambah AKP Sagi.

Baca juga: Kades di Tanahlaut Tersandung Kasus Sabu, Ini Barang Bukti yang Ditemukan di Lokasi

Sementara itu, dengan digagalkannya pengiriman sabu tersebut, Polres Kubu Raya menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.169 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mahasiswa Asal Pamekasan Diamankan di Bandara Supadio, Bawa Sabu 396,22 Gram Tujuan Surabaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved